SDN Wanakerta II Menggantung
MENGGANTUNG: Nasib gedung SDN Wanakerta II di Desa Wanakerta, Kecamatan Telukjambe Barat menggantung. Setelah Bupati Karawang memberikan izin relokasi tahun 2015 lalu kepada perusahaan, hingga kini tidak ada kelanjutannya.
Disdik tak Berani Rehab
KARAWANG, RAKA – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang tidak bisa menentukan nasib SDN Wanakerta II di Desa Wanakerta, Kecamatan Telukjambe Barat.
Gedung SD tersebut dalam keadaan yang mengkhawatirkan karena hanya mempunyai 3 ruangan kelas dan tidak memiliki jamban. Bangunan sekolah sudah semestinya direnovasi, namun belum juga direhab karena adanya wacana relokasi sekolah oleh PT Ceres sejak 2015 lalu.
Kepala Seksi Kelembagaan, Sarana dan Prasarana Bidang PSD Disdikpora Karawang cece Saripudin mengakui, PT Ceres melalui seorang yang bernama Dedi mendatangi pihaknya untuk mengajukan relokasi SD tersebut.
Cece saat itu memberikan contoh perencanaan relokasi kepada pihak PT Ceres yang didapat dari salah satu SD di Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel yang telah lebih dulu direlokasi oleh kawasan industri. “Pak Dedi yang mengurus tentang relokasi SDN Wanakerta 2 dengan PT Ceres, hal itu telah dilakukan oleh Pak Dedi. Bahkan bupati telah mengeluarkan surat yang intinya menyetujui adanya relokasi dengan syarat PT Ceres bisa membangun sekolah baru,” ujarnya saat ditemui Radar Karawang di kantornya, Selasa (17/12).
Namun setelah 5 tahun berlalu sejak rencana relokasi SD tersebut, Cece mengaku kurang mengetahui kelanjutan dan kesiapan PT Ceres. Disampaikannya, perjanjian yang dibuat bupati dengan PT Ceres adalah penyediaan lahan dan proses relokasi sekolah menjadi tanggung jawab PT Ceres. Dia mengakui bahwa SDN Wanakerta II perlu direhab dan pengadaan jamban, namun tidak bisa merealisasikannya karena adanya perjanjian tersebut. Diakuinya, pihaknya takut untuk menambah aset selagi belum ada kepastian relokasi. “Intinya Dinas Pendidikan mengharapkan kepada PT Ceres, siap tidak untuk merelokasi,” terangnya.
Cece mengatakan terakhir kali menjalin komunikasi dengan PT Ceres adalah Juli 2015, namun hingga sekarang belum ada kepastian dari PT Ceres baik yang dikomunikasikan kepada Dinas Pendidikan maupun Pemda.
Dia menilai, selama ini bupati seolah menganggap lahan SD tersebut sudah dilepas kepada PT Ceres, padahal sejauh ini baru sebatas izin bupati meski belum ada pelaksanaan.
Cece juga mengatakan, pihaknya tidak bisa mempertanyakan langsung kepada PT Ceres karena dengan adanya surat persetujuan bupati perkara ini bukan lagi wewenang Dinas Pendidikan, melainkan wewenang bupati. “Kalau dinas (pendidikan) akan menanyakan lagi kesana (PT Ceres) mah mentah lagi dong, kan sudah ada surat bupati,” pungkasnya. (cr5)