METROPOLIS

Sebar Hoaks, Buruh Karawang Ditangkap di Ciamis

METROPOLIS, RAKA – Beginilah jadinya jika terburu-buru menyebar video yang belum pasti kebenarannya. Akibatnya bisa fatal. Apalagi sampai viral lalu menjadi opini publik. Bisa-bisa diciduk polisi. Itulah yang menimpa Y, seorang buruh pabrik di Karawang.

Kejadian awalnya begini. Tanggal 22 Desember 2018, Y berada di mobil milik bosnya hendak ke Kabupaten Pangandaran. Di tengah perjalanan, mobil yang ditumpanginya berhenti karena ditilang polisi. Saat itu, Y merekam orang lain yang juga kena tilang. Menurutnya, ada transaksi pungutan liar antara si pengemudi mobil dengan polisi dari Polres Ciamis. Alhasil, video itupun diupload di akun facebook miliknya.

Ulah karyawan swasta di Karawang ini dianggap mencemarkan nama baik salah satu anggota Satlantas Polres Ciamis. Kemudian, Penyelidik meminta keterangan saksi ahli bahasa dan IT. Hasilnya menyatakan penyebaran video tersebut masuk perbuatan pidana. Polisi bergerak menyelidiki dan menangkap Y, beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, Y dijerat Pasal 27 jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Tersangka terancam 4 tahun penjara. Y tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun.

Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Agoeng Ramadhani menjelaskan, untuk tilang titip sidang itu hanya untuk ke bank, karena sistem tilang elektronik menggunakan slip biru. Kala kejadian di video yang diunggah tersangka, saat itu anggota menilang warga yang diketahui sebagai panitera PN Sumedang. Pelanggar tersebut sudah mengetahui proses pembayaran denda tilang. “Karena jauh, jadi anggota diminta tolong untuk titip sidang memberi uang sebesar Rp 85 ribu, itu uang pas untuk dendanya. Itu boleh menurut Undang Undang, karena sudah ada tanda terimanya,” kata Agoeng.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dalam video seolah-olah petugas Satlantas Polres Ciamis yang tengah menilang berbuat praktik pungli. Padahal saat itu, sambung Bismo, petugas sudah menindak sesuai prosedur hukum yaitu pengendara mobil, seorang panitera PN Sumedang, didenda atas pelanggarannya. “Menurut tersangka (Y) seolah-olah ada transaksi pungli, padahal tidak ada. Video itu diunggah ke medsos oleh akun milik tersangka dan sempat viral. Kemudian dilakukan klarifikasi, dan dilakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka,” tutur Bismo. (psn/dt/tr)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by MonsterInsights