Sembilan Kasus Perceraian Terganjal Corona
BUBARKAN PENGUNJUNG PENGADILAN AGAMA: Seorang pegawai Pengadilan Agama Kabupaten Karawang memberitahu jika pelayanan pengadilan tutup setelah ada yang terkonfirmasi corona, kemarin.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!KARAWANG, RAKA – Wabah corona tidak hanya menyulitkan pertumbuhan ekonomi, perkembangan pendidikan, dan pelayanan publik, namun juga menahan keinginan pasangan suami istri yang ingin bercerai. Itu setelah Pengadilan Agama Kabupaten Karawang ditutup karena ada tiga pegawainya terkonfirmasi corona. Akibatnya sejumlah sidang pun turut ditunda hingga tanggal 26 Januari 2021 karena seluruh pegawai pengadilan bekerja di rumah.
Informasi dari website Pengadilan Agama Karawang tercatat, ada 8 kasus perceraian dan satu kasus pembatalan gugatan cerai selama tanggal 21 Januari hingga 25 Januari 2021. Rinciannya, 8 persidangan tanggal 21 Januari, dan 1 persidangan tanggal 25 Januari. Kasubag Umum Pengadilan Agama Kabupaten Karawang Ratu Siska Aries Tiani mengatakan, selama pelayanan ditutup, acara sidang ditunda. Sidang tanggal 20 diundur jadi tanggal 27 Januari, sidang tanggal 21 jadi tanggal 28 Januari, dan sidang tanggal 22 Januari jadi tanggal 29 Januari, 25 Januari jadi 1 Februari, dan persidangan tanggal 26 Januari jadi 2 Februari.
Ia mengungkapkan, ada tiga pegawai yang terkonfirmasi corona. Satu diantaranya meninggal dunia pada Senin (18/1) malam. Sementara dua orang lainnya sedang menjalani karantina.
“Yang meninggal jurusita laki-laki. Dan jurusita perempuannya dirawat,” jelasnya kepada Radar Karawang, Selasa (19/1).
Adapun hakim Pengadilan Agama yang terkonfirmasi positif corona, kata Siska, baru diketahui Selasa (19/1) setelah diswab. Atas kejadian itu, Kantor Pengadilan Agama langsung disemprot disinfektan dan hampir seluruh pegawai diswab di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan swab mandiri di rumah sakit lainnya.
“Tadi 17 tenaga kontrak juga sudah (diswab) karena bagian pelayanan. Alhamdulillah hasilnya negatif,” pungkasnya. (mra)