KARAWANG

Spesialis Curanmor Diringkus Polisi

KARAWANG, RAKA – Dua pelaku curanmor diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Karawang. Atas perbuatannya, ke dua tersangka ini akan kita kenakan pasal 363 KUHPidana, dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Menerima laporan, Tim Resmob melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap parapelaku curanmor 21 TKP. Berbekal keterangan saksi-saksi kedua pelaku berhasil diringkus Tim Resmob di Kampung Nyoman 2, Desa Cibatu 3, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, pada Senin (27/6) pukul pukul 23.00 WIB. “Kita menekankan kepada personil khususnya Satreskrim Polres Karawang untuk memburu dan tidak tegas pelaku kejahatan salah satunya pelaku pencurian,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, Selasa (28/6).
Dalam menjalankan aksinya, lanjutnya, kedua pelaku tidak hanya beraksi di wilayah Karawang namun juga beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi sebanyak 5 kali, pelaku berinisial AS dan NA, keduanya merupakan warga Desa Cibatu 3, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor. “Setelah mengetahui kejadian tersebut, Tim langsung mencari infomasi dengan ciri ciri pelaku curanmor 21 TKP dari para saksi, hingga pelaku NA dan AS Dibekuk di Kampung Nyoman 2, Desa Cibatu 3, Kecamatab Cariu, Kabupaten Bogor,” terangnya.
Aldi meneruskan, pelaku curanmor 21 TKP bawa ke Mako Polres Karawang untuk kemudian dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan di dapat keterangan bahwa benar, jika pelaku melakukan perbuatan tersebut. Pelaku curanmor itu melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah Karawang dengan cara para pelaku merusak kunci Kontak motor yang akan dicuri. Kemudian para pelaku melakukan aksi Pencurian dengan Pemberatan dalam kurun waktu pukul 02.00-05.00 wIB. Dalam penangkapan tersebut ikut diamankan 1 Unit Honda Beat Street warna Hitam, 5 buah mata kunci T, 3 buah magnet, 1 buah setang, 3 buah kunci kontak, 2 buah HP. 2 buah plat nomor.“Atas perbuatannya, ke dua tersangka ini akan kita kenakan pasal 363 KUHPidana, dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (asy)

Related Articles

Back to top button