KARAWANG

Sudah Ada Buku di Sekolah, Siswa Tidak Perlu LKS

KARAWANG, RAKA- Memasuki tahun ajaran 2024-2025 Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang mengimbau kepada pihak sekolah untuk tidak melakukan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) serta tidak melakukan pemaksaan kepada siswi-siswi untuk membeli seragam sekolah apabila orang tuanya tidak mampu.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikpora Kabupaten Karawang Yanto M.Pd. mengatakan, pihak melarang ada penjualan LKS di sekolah. Saat ini di sekolah-sekolah sudah tersedia buku paket atau buku pegangan untuk siswa-siswi belajar. “Jadi sekarang sudah banyak buku-buku yang sudah disediakan sekolah, jadi siswa-siswi dapat belajar dengan memanfaatkan buku yang sudah ada, tidak perlu membeli LKS. Kami tegaskan di sekolah tidak ada LKS,” terangnya, Senin (22/7).
Dikatannya, apabila adanya LKS di sekolah, dirinya meminta masyarakat untuk melaporkannya. Maka dari laporan itu pihaknya akan langsung mendatangi sekolah tersebut untuk memberikan pembinaan, jika di sekolah tidak boleh adanya LKS. “Kalau ada laporan kami akan langsung ke sekolahnya untuk memberikan pembinaan, karena untuk belajar siswa sekarang sudah ada buku yang telah disediakan sekolah,”tegasnya.
Memasuki tahun ajaran 2024-2025, lanjutnya Yanto, pihak sekolah juga tidak boleh memaksa siswa-siswi untuk membeli seragam sekolah, karena mungkin tidak semua orang tua siswa-siswi semuanya mampu membeli seragam sekolah anaknya. “Sekolah tidak boleh memaksa dan untuk siswa-siswi yang orang tuanya tidak mampu membeli seragam agar tetap bersekolah. Bagi siswa SMP tidak apa-apa menggunakan segaram Sekolah Dasar (SD), seragam merah putih kalau belum ada,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button