Suplai Darah ke RSUD
KARAWANG, RAKA – Jika terjadi kebutuhan darah begitu tinggi, RSUD Karawang mengandalkan Palang Merah Indonesia (PMI). Namun, bukan berarti di rumah sakit plat merah tersebut tidak ada unit khusus yang menangani soal stok darah. Namanya Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS). Unit ini bertanggungjawab terhadap pelayanan transfusi darah, termasuk penyimpanan darah yang aman hingga mempersiapkan darah untuk pasien yang membutuhkan.
“Ketersediaan darah aman di rumah sakit salah satu Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang berarti setiap rumah Sakit harus memiliki stok darah aman 24 jam di Unit Transfusi Darah (UTD). Selain manajemen pelayanan transfusi darahnya yang bertujuan untuk memenuhi ketersediaan darah yang aman untuk kebutuhan pelayanan kesehatan,” ucap Kasubbag Hukmas Promkes RSUD Karawang Muhimin, belum lama ini.
Masih dikatakan Muhimin, darah yang distok berasal dari para pendonor dan Unit Transfusi Darah yang bertugas mengumpulkan darah tersebut dan memastikan pendonor adalah warga yang sehat dan mengidap penyakit. “Bukan cuma mengumpulkan dan mendistribusikan darah UTD juga bertugas memelihara dan meningkatkan mutu pelayanan darah serta memudahkan akses memperoleh darah untuk penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan disamping memudahkan akses memperoleh informasi tentang ketersediaan darah,” ujarnya.
Dikatakan Muhimin proses donor memang bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Karawang, bahkan untuk pelayanan agar ketersediaan darah pun aman, RSUD Karawang pun bekerja sama dengan PMI Kabupaten Bekasi juga. “Memang ada sebagian masyarakat yang belum mengetahui secara jelas pentingnya menjadi pendonor. Bahwa donor ini bukan hanya menyelamatkan nyawa orang lain, tapi juga bermanfaat bagi kesehatan pendonor karena melindungi jantung, menurunkan risiko kanker, dan memperbarui sel darah,” katanya.
Memang, pelayanan darah merupakan pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial. Tidak ubahnya pelayanan-pelayanan kesehatan lain, pelayanan inipun dituntut untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akses mendapatkan darah. Pelayanan kesehatan transfusi darah meliputi perencanaan dan pelestarian pendonor darah, penyedia darah, pendistribusi darah dan tindakan medis pemberian darah kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
Rumah Sakit umum daerah (RSUD) Karawang pun dengan bank darahnya berupaya memberikan pelayanan ketersediaan darah secara internal. Pelayanan darah di lingkungan Rumah Sakit diatur dalam Kepmenkes nomor 423 tahun 2007 tentang peningkatan akses dan kualitas pelayanan darah. Salah satu poin dalam peraturan tersebut mewajibkan rumah sakit untuk memiliki Unit Transfusi Darah (UTD) di daerah yang tidak memiliki UTD dari PMI. (yfn)