Surat Camat Rawamerta jadi Polemik
Asep J.Koswara
Sempat Izinkan Bank Emok Tagih Utang
KARAWANG, RAKA – Surat imbauan Camat Rawamerta tertanggal 13 April 2020 menuai polemik. Isi surat itu meminta masyarakat tetap membayar utang kepada sejumlah bank keliling meskipun saat ini sedang wabah corona. Namun belakangan, surat tersebut dicabut kembali oleh camat.
Camat Rawamerta Asep J.Koswara merasa dijebak oleh oknum PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Para Sahabat Bekasi dan PT PNM Mekaar Cabang Majalaya dan Cabang Tempuran dalam surat imbauan Nomor 501/100/Kec tanggal 09 April. Sebelumnya dalam surat imbauan tersebut Pemerintahan Kecamatan Rawamerta terkesan memberikan akses kepada BPR untuk tetap melaksanakan penagihan kepada nasabah di tengah wabah pandemik.
Asep mengatakan, dirinya sudah diperlakukan tidak mengenakan oleh pihak BPR yang meminta dibuatkan surat imbauan untuk nasabah, agar tetap melakukan pembayaran simpan pinjam ditengah wabah corona. Tapi pihaknya mengaku surat imbauan yang beredar itu diketik oleh pegawai kecamatan sendiri, hanya saja kata dan bahasa dalam surat Nomor 501/100/Kec tersebut sudah dikonsep oleh pihak BPR. “Intinya saya sudah membuat (surat) edaran lagi dan mencabut (surat sebelumnya) dan juga seakan-akan saya dijebak anak itu (pihak BPR),” jelasnya, kepada Radar Karawang, Jumat (17/04).
Asep melanjutkan, dalam surat imbauan yang dikonsep oleh pihak BPR tersebut tidak distempel dan hanya menggunakan kop surat kecamatan. “Sebetulnya itu (surat imbauan) bukan bahasa pemerintahan dan itu ada buktinya, cuma dia menggunakan kop kecamatan dan saya diminta untuk tanda tangan,” katanya.
Ikatan Kepala Desa Rawamerta, Acum mengaku sempat beredar surat imbauan yang memberi peluang untuk pekerja bank emok supaya tetap lanjut melakukan penagihan kepada nasabah warga Rawamerta. Pihaknya mengaku surat imbauan tersebut dibuat dengan format yang sudah disediakan oleh bank emok dan kemungkinan surat imbauan tersebut hanya untuk kepentingan bank emok dan surat itu dianggap tidak benar. Lebih lanjut surat imbauan itu sudah dikeluarkan jauh-jauh hari sebelum ada rencana PSBB.
Kata Acum, untuk seluruh kepala desa se Kecamatan Rawamerta, pemerintahan kecamatan, Polsek Rawamerta dan Danramil sudah komitmen agar koperasi simpan pinjam atau BPR untuk ditangguhkan sementara minimal sampai setelah Hari Raya Idul Fitri. Kemudian pihaknya meminta kepada masyarakat Rawamerta jika ada pekerja bank emok yang masih mendatangi sekaligus menagih hutang di tengah pandemik agar melaporkan ke aparat desa setempat. “Tapi kayaknya tidak ada (pekerja bank emok yang datang), kalau ada langsung lapor ke kepala desa minimal ke wakil kepala dusun langsung saja nanti konfirmasi ke Kapolsek,” pungkasnya. (mra)