- Tidak Ada Aturan Baru
KARAWANG, RAKA – Tahun ini ada 45 kepala desa (Kades) yang akan habis masa jabatannya. Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) akan dilakukan 2020 mendatang dan tahapannya akan dimulai 1 Oktober 2019 mendatang sementara pemungutan suara dilakukan 23 Februari 2020.
Berdasarkan Peraturan Bupati Karawang No 57 tahun 2018, tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Karawang, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Komisi 1 DPRD Kabupaten Karawang dan beberapa OPD terkait lain melakukan rapat persiapan pilkades tahun 2020 di ruang rapat sekda, Kamis (13/6).
Ade Sudiana, Kepala DPMD Karawang menyampaikan, rapat tersebut merupakan pembahasan tahapan pelaksanaan Pilkades 2020. Meski pelaksanaan pilkades akan dilaksanakan pada tahun 2020, namun tahapan akan dimulai sejak bulan Oktober 2019. “Pelaksanaannya bulan Februari tapi tanggal 1 sampai 10 Oktober 2019 sudah mulai pembentukan panitia pilkades,” kata Ade, kepada Radar Karawang usai rapat.
Dikatakan Ade, pada dasarnya pilkades yang akan berlangsung pada tahun 2020 itu tetap sama dengan pelaksanaan pilkades sebelumnya. Tidak ada peraturan baru atau perubahan dalam pelaksanaan pilkades. “Masih sama, acuanya UU No 6 tahun 2014,” ujarnya.
Di tahun 2020 nanti, lanjut Ade, ada 45 desa dari 21 kecamatan yang menyelenggarakan pilkades. Anggaran yang disediakan untuk pelaksanaan pilkades nanti sebesar Rp5,3 miliar. “Anggaran untuk pengamanan, untuk bantuan ke desa yang akan pilkades dan lain-lain semuanya Rp5,3 miliar,” terangnya.
M
asih dikatakan Ade, adapun pembahasan yang mendasar dalam rapat tersebut, ialah pengangkatan pejabat sementara (Pjs). Karena dari 45 desa yang melaksanakan pilkades, ada 33 kepala desa yang sudah habis masa jabatannya pada tanggal 18 Juli 2019. “Pjs dari PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Untuk 12 desa lainnya akan di Pjs kan setelah habis masa jabatan,” paparnya.
Sebelumnya, Kades Bayurkidul H Tolib meminta, penggantinya nanti dari PNS yang bisa direkomendasikan internal kepala desa. Karena, program pembangunan harus berkelanjutan dan berjalan optimal untuk saling komunikasi. “Kalau boleh saran, nanti Pjs itu harus libatkan rekomendasi kades yang habis jabatan,” pintanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Karawang, tahapan pilkades akan diawali dengan pembentukan panitia pada 1-10 Oktober 2019, dilanjutkan dengan pengumuman dan pendaftaran bakal calon kades 14-24 Oktober 2019, penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon kades 1-27 November 2019, penetapan calon kades yang memenuhi persyaratan administrasi 13 Desember 2019.
Tahapan kemudian dilanjutkan dengan seleksi ujian tertulis dan atau lisan pada 6-7 Januari 2020, penetapan calon kades yang berhak dipilih 16-17 Januari 2020, penetapan daftar pemilih tetap 23 Januari 2020. Setelah itu dilanjutkan dengan kampanye pada 17-19 Februari 2020 dan pemungutan suara pada 23 Februari 2020. Sementara pelantikan kades terpilih akan dilakukan pada 30 Maret 2020.(nce/rok)