HEADLINEKARAWANG

Tarif Tol Cipularang Naik

KARAWANG, RAKA- Pengguna Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) jangan kaget. Mulai 5 September 2020 nanti, tarif di kedua ruas tol ini bakal naik.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 Juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Tarif baru tol Cipularang, kendaraan golongan I Rp42.500 semula Rp39.500, golongan II Rp71.500 semula Rp59.500, golongan III Rp71.500 semula Rp79.500, golongan IV Rp103.500 semula Rp 99.500, golongan V Rp103.500 semula Rp 119.000. Sementara tarif Jalan Tol Padaleunyi, golongan I Rp10.000 semula Rp 9.000, golongan II Rp 17.500 semula Rp15.000, golongan III Rp 17.500 semula Rp 17.500, golongan IV Rp23.500 semula Rp21.500, golongan V Rp23.500 semula Rp26.000. Penyesuaian tarif tol ini terdapat penurunan tarif pada angkutan logistik dengan golongan kendaraan III dan V. Pada ruas Tol Cipularang penurunan berlaku untuk golongan III yang turun sebesar 10,06% dan golongan V turun sebesar 13,02%. Sementara itu, pada Ruas Padaleunyi penurunan tarif berlaku pada Gol V sebesar 9.61%.

Warga Cikampek Darwati (52), mengaku belum tahu kabar wacana kenaikan tarif tol Ruas Cipularang. Wirausahawan katering ini merasa cukup berat dengan kenaikan tarif yang berikisar sampai Rp3000 tersebut. Usahanya sendiri selama ini menyuplai makanan ke beberapa rumah makan di sejumlah rest area ruas Tol Cipularang. Sekali mengantarkan katering ia mesti mengeluarkan ongkos tol berkisar Rp42.000 pulang pergi. “Buat kita yang usahanya kecil kan nambah Rp3.000 sekali jalan kan ya lumayan, kalau dijumlahin sebulan bisa berapa tuh,” tuturnya.

Meskipun ada penurunan tarif untuk kendaraan logistik namun hal tersebut tidak bisa dirasakannya. Sebab kendaraan yang mendapatkan insentif tersebut hanya berlaku untuk kendaraan golongan III dan golongan V. Pengusaha kecil seperti dirinya yang menggunakan kendaraan pribadi untuk keperluan usaha nampaknya hanya bisa gigit jari. “Waktu itu kan sempat naik juga pas ada gerbang Tol Kalihurip Utama, sebelumnya kan tarif tol itu nggak kaya sekarang, cuma setengahnya tuh, lah sekarang kok naik lagi, makanya saya suka lewat jalan biasa aja biar gak mahal bayar tol,” ucapnya.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, penyesuaian tarif merupakan upaya untuk menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif. “Hal ini tentu saja akan menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia. Jasa Marga sebagai BUMN juga akan memberikan manfaat kepada Pemerintah RI selaku pemilik saham mayoritas Jasa Marga sebesar 70%,” jelasnya.

Pengamat Tata Kota Yayat Supriyatna, menuturkan Tol Cipularang dan Padaleunyi merupakan tulang punggung punggung mobilitas ekspor dari wilayah Jawa Barat menuju Pelabuhan Tanjung Priok. “Berdasarkan data ekspor Jawa Barat, sekitar 60% mobilitas ekspor itu menggunakan jalan tol,” tuturnya.

Simulasi sesuai dengan tarif penyesuaian, jika pengguna jalan melalui Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju Bandung via Gerbang Tol (GT) Pasteur yang sebelumnya membayar tarif tol total Rp 58.000 (Jakarta-Cikampek Rp 15.000, Cipularang Rp 39.500 dan Padaleunyi Rp 3.500) akan menjadi Rp 61.000 (Jakarta-Cikampek Rp 15.000, Cipularang Rp 42.500 dan Padaleunyi Rp 3.500), atau selisih 3.000 dari tarif sebelumnya. (din/rls)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button