Tekan Pengiriman TKI Ilegal
KARAWANG, RAKA – Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang membuat sejumlah program untuk mengurangi dan memberhentikan kasus pemberangkatan TKI yang tidak melalui prosedur atau ilegal, diantaranya melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Selain itu, pelayanan satu pintu bagi masyarakat yang ingin menjadi TKI. Hal tersebut bertujuan agar calon TKI dapat berangkat sesuai dengan prosedur yang telah ada. “Kemarin di tahun 2021 kasus itu 46 dan mayoritas unprosedural. Seharusnya keberangkatan ke daerah Timur Tengah sudah ditiadakan sejak 2015. Kami mengadakan sosialisasi kepada masyarakat dan pelayanan satu pintu,” ujar Ijum Junaedi, Sub Koordinator Kelompok Subtansi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri dan Luar Negeri, Rabu (9/3).
Selain mengurangi kasus pemberangkatan yang tidak sesuai dengan aturan, hal tersebut pun dapat mengurangi kasus kekerasan yang diterima oleh TKI. Kemudian pihak Disnaker pun melaksanakan pembinaan bagi para calon TKI. Pembinaan akan mulai dilakukan pada tahun 2022. Data bagi para calon TKI yang diperlukan KTP, KK, Akta Kelahiran, Ijazah serta ijin dari keluarga. Pendaftaran pun harus di dampingi oleh perusahaan yang dituju.
Saat ini, 147 masyarakat yang mendaftar menjadi TKI di Januari 2022. Bulan Februari sebanyak 93, Maret sebanyak 31 pendaftar. Saat ini, hanya Singapura, Jepang dan Taiwan yang telah membuka lowongan bagi TKI. Total data TKI yang telah berangkat tahun 2021 sebanyak 367. “Data TKI yang berangkat itu juga Asia Pasifik di Bulan Januari 147, kalau Februari 93 dan Maret 31 orang. Sekarang yang dibuka itu Singapura, Taiwan, Jepang,” pungkasnya. (nad)