METROPOLIS

Telat Pencairan, DD Hangus

KARAWANG, RAKA – Menelisik adanya perubahan pencairan dana desa yang langsung digelintorkan ke rekening desa, Sekretaris Apdesi Karawang Alex Sukardi meminta seluruh kades lebih cekatan dalam merealisasikan anggaran tersebut. Pasalnya DD tersebut bisa hangus. “Bagi desa yang tidak mencairkan DD tahap 1 sampai bulan Juni, maka dapat dipastikan desa tersebut gak akan dapet mencairkan DD tahun 2020,” kata Sekjen Apdesi Karawang Alek Sukardi.

Menurutnya, dana desa tahap 1 paling cepat bisa dicairkan pada bulan Januari, sementara paling lambat pada bulan Juni. Adapun tahap 2 paling cepat bulan Mei dan paling lambat bulan Agustus Minggu ke-3. “Dan tahap 3 paling cepat bulan Juli,” ujarnya.

Adapun salahsatu desa yang tidak bisa mencairkan sesuai waktu yang ditentukan, kemungkinan menjadi temuan dalam pemeriksaan Inspektorat. “Bisa jadi masuk ke dalam temuan Aparat Penegak Hukum (APH). Makanya yang tahun 2019 yang 8 desa itu hangus, gak ada luncuran di 2020, karena ada PMK 205 itu,” katanya.

Karena menurutnya, penyebab terjadunya telat pengajuan itu hanya ada 2 kemungkinan. Pertama, pekerjaan belum selesai, sehingga tidak bisa SPJ. Kedua pergantian kepemimpinan desa dimana mantan kadesnya tidak bisa buat SPJ. “Makanya saya punya usul agar bagi kades yang mau habis masa jabatan, apalagi yang sudah riksus boleh mencairkan dana desa, tetapi harus didampingi tim pelaksana dari kecamatan atau DPMD, agar mekanisme kontrolnya bisa dilaksanakan pada saat program jalan tidak harus menunggu akhir tahun Anggaran,” tutupnya. (rok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by MonsterInsights