Tersangka OTT Hanya Wajib Lapor
KARAWANG, RAKA – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Kependudukan dan Catatan Kependudukan (Disdukcatpil) Kabupaten Karawang, sudah ada penetapan tersangka tenaga harian lepas (THL) dan perantara. Namun keduanya tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.
“Di Disdukcatil kita sudah menetapkan dua orang tersangka, satu J perantara calon dan E THL,” ujar Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, kepada Radar Karawang, Rabu (28/11) kemarin.
Kata Slamet, keduanya tidak dilakukan penahanan karena E merupakan operator percetakan KTP, sehingga apabila dilakukannya penahanan justru pelayanan masyarakat akan menjadi terganggu. “Padahal kegiatan kita tersebut dalam memperbaiki sistem pelayanan masyarakat, sementara belum ada pengggantinya sehingga tidak dilakukan penahanan tapi yang bersangkutan wajib lapor,” katanya.
Saat disinggung dengan petugas yang terkena OTT, saat ini tidak lagi melakukan pelayanan di bidang operator percetakan KTP, Slamet akan berkordinasi dengan Disdukcatpil. “Kita akan kordinasi dengan Disdukcatpil, sementara memang pada saat itu penyidik mempertimbangkan untuk kepentingan masyarakat dan itu harus ada pelatihan terhadap operator tersebut, sehingga belum dilakukan penahanan,” jelasnya.
Kepala Disdukcatpil Karawang, Yudi Yudiana menyampaikan, beberapa hari lalu sudah ada pemanggilan terhadap bawahannya mulai dari kabid pendaftaran penduduk beserta kasinya dan staf. “Pada saat itu masih azas praduga tidak bersalah, intinya mereka saat diproses 1 x 24 jam itu ada warning itu bisa keluar dengan konsekuensi saya menjaminannya, bila mana proses yang berlangsung ini nanti, kenapa? Saya menjamin agar mereka tidak kemana-mana saat dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan kembali,” ucapnya.
Yudi mengaku akan kooperatif, karena sampai sekarang belum ada tersangka. “Jika ada tersangka baik PNS maupun THL, kalau PNS kita serahkan ke BKPSDM kalau THL kita keluarkan tapi saya komunikasi dan kosultasi dengan pimpinan Bupati seperti apa,” pungkasnya. (apk)