Tunggakan Parkir RSUD Rp350 Juta
KELUAR RSUD: Salah seorang pengunjung keluar dari gerbang parkir RSUD.
KARAWANG, RAKA – Pengelolaan parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang diduga bermasalah. Pendapatan parkir sebesar Rp350 juta yang seharusnya disetorkan ke rumah sakit berstatus BLUD tersebut hingga kini belum dibayarkan.
Kabag Humas RSUD Karawang Ruhimin mengatakan, pengelolaan parkir di RSUD dilakukan oleh pihak ketiga. Semula, kata dia, pengelolaan parkir dipegang oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang dan Desa Sukaharja. Namun setelah masa kerjasama itu habis, Dishub menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak rumah sakit.
“Dari rumah sakit awalnya mempersilahkan diurus oleh desa. Tapi kemudian dikerjasamakan dengan CV Rama Putra,” ujar Ruhimin, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/8).
Ruhimin menuturkan, kerjasama pengelolaan parkir antara pihak RSUD dengan CV Rama Putra yang dipegang oleh Ujang Kartiwa, saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Sukaharja, dimulai sejak tahun 2017.
Menurutnya, pengelola parkir berkewajiban untuk membayar retribusi kepada RSUD sebaesar Rp350 juta per tahunnya.
Awalnya, kata Ruhimin, kerjasama antara kedua belah pihak ini berjalan sesuai ketentuan dan tidak ada masalah. Namun pada tahun 2020 lalu, CV Rama Putra tidak memenuhi kewajibannya kepada RSUD seperti tahun-tahun sebelumnya. “Awalnya bagus tidak ada masalah. Tapi tahun 2020 entah karena covid atau apapun, CV Rama Putra ini tidak membayar,” tuturnya.
Karena tidak ada pemasukan dari pengelolaan parkir itu, lanjut dia, kemudian ada masukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengadakan lelang. Saat itu CV Rama Putra juga masih mengikuti lelang. Namun lelang dimenangkan oleh PT Mitra Delta Nusantara. “Tanggal 16 Juli 2021 pengelolaan diserahkan dulu ke rumah sakit. Nanti dari rumah sakit ke pemenang lelang,” jelasnya.
Ruhimin mengatakan, pihak RSUD Karawang telah melakukan upaya penagihan kepada CV Rama Putra. Namun sampai saat ini tidak ada pembayaran. “Penagihan sudah sesuai SOP. Sudah beberapa kali, tapi belum ada itikad membayar. Jumlahnya berarti yang tahun 2020 dan ada juga beberapa bulan di tahun 2021,” ujarnya.
Belakangan pihaknya mendapatkan informasi jika permasalahan tersebut ada yang melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Karawang. “Katanya sedang diproses oleh kejaksaan. Tapi yang pasti bukan dari rumah sakit yang melaporkan,” tandasnya.
Dihubungi terpisah, Plt Dirut RSUD Karawang dr Fitra Hergyanamengatakan, setelah dirinya menjabat sebagai pelaksana tugas direktur utama di rumah sakit tersebut, pihaknya juga kembali berkrim surat kepada pihak ketiga yang tidak memenuhi kewajibannya membayar pengelolaan parkiran kepada RSUD. “Kita sudah bersurat beberapa bulan lalu, tapi belum ada hasilnya. Kemudian pengelolaan parkir RSUD ini sesuai ketentuan kami lelang,” ujarnya.
Saat ditemui di kantornya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karawang Tohom Nasiholan mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan keterangan mengenai perkara tersebut. Karena penanganan pelaporan di bidang intelijen tidak bisa dipublis kepada khalayak umum. “Sesuai SOP, saya tidak bisa memberikan statement. Kalau mau keterangannya ke pelapornya saja,” ujarnya.
Sampai berita ini ditulis, pimpinan CV Rama Putra Ujang Kartiwa,belum bisa dikonfirmasi. Beberapa kali Radar Karawang mencoba melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon, selalu terdengar nada bahwa nomor tersebut tidak terdaftar. (nce)