Tunggu Rapat, Anggota DPRD Asyik Merokok
KARAWANG, RAKA – Ironis, meski sudah ada Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok (KTR), tapi sejumlah anggota DPRD Karawang asyik merokok di ruang rapat sambil menunggu rapat paripurna. Padahal, DPRD juga lah yang ikut mengesahkan perda tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang Nurdin menyesalkan tindakan oknum anggota DPRD tersebut. Seharusnya, tidak boleh merokok di ruang rapat. “Kita sudah buatkan KTR, berharap supaya orang yang tidak merokok bisa terlindungi aturan Perda tentang KTR bukan berarti melarang seseorang merokok, sah-sah saja merokok disilahkan tapi pada tempatnya. Kalau disini (Gedung paripurna) secara aturan kesehatan jangan (tidak boleh jadi lokasi merokok),” ujarnya, kepada Radar Karawang, Senin (1/4).
Dinkes, kata Nurdin, sudah melakukan sosialisasi tentang KTR kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Dulu sudah sosialisasi kesepakan tentang KTR dilakukan, puskesmas itu wajib tidak boleh ada yang merokok termasuk di dunia pendidikan,” katanya.
Pantauan Radar Karawang, di gedung paripurna, beberapa anggota DPRD Kabupaten Karawang dan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), tengah asyik merokok sebelum kegiatan rapat paripurna dimulai.
Salah seorang anggota DPRD yang kedapatan merokok, Timan, mengatakan perda larang rokok sudah ada di Karawang, namun banyak yang masih merokok dan sampai saat ini masih saja harus dipertanyakan akan penganggaran yang sudah disiapkan atau belum untuk ruangan tanpa rokok. “Tidak ada tempat merokoknya, harusnya sudah ada smoking area,” singkatnya.
Sementara Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang (Sekwan) Agus Mulyana menuturkan, di ruangan gedung paripurna tidak diperbolehkan merokok. “Di sini tidak boleh merokok, ada kewajiban di mana satu tempat dengan ruangan bebas rokok. Jadi tempat rokok fasilitasi belum dibentuk, rencana di pojok gedung di luar gedung, sosialisasi sudah ada, puntenlah sementara ini mah,” ujarnya. (apk)