METROPOLIS
Trending

Ucapkan Istilah ‘Tobrut’ Bisa Didenda Rp10 Juta

KARAWANG, RAKA – Kekerasan sekskual tidak hanya dilakukan secara fisik, secara verbal pun bisa menjurus pada pelecehan atau kekerasan seksual terhadap perempuan. Kata-kata yang harus dihindari, salah satunya pengucapan kata Tobrut yang merupakan kepanjangan dari toket brutal. Kata-kata yang akhir-akhir ini familiar dikalangan anak muda.
Akademisi Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Weni Adityasning Arindawati mengatakan, ada aturan yang mengatur terkait sanksi ketika seseorang menyebutkan istilah tersebut. Sanksi yang diberikan berupa ancaman penjara dan denda sebesar 10 juta. Aturan ini sesuai dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 pasal 5. “Fenomena penggunaan bahasa gaul menarik untuk dicermati. Pertama, penggunaan bahasa diranah medsos memungkinkan pengguna untuk mempersingkat teks sebab ruang/dimensinya terbatas. Kedua, bahasa gaul merupakan salah satu budaya anak muda sebagai bagian dari tindak tutur dalam berkomunikasi interpersonal dengan sesamanya sehingga intimasi dan penerimaan sosial akan terbentuk,” ujarnya, Senin (5/8).
Istilah Tobrut, lanjutnya, masuk ke dalam kategori kekerasan berbasis gender online (KBGO). Selain itu mempunyai potensi untuk menimbulkan adanya pemahaman negatif yang akan mengarah ke tindak pelecehan seksual, cyber bullying dan kekerasan non fisik. Ia menyebutkan, Komnas Perempuan bahkan sudah mendata 8 bentuk KGBO antara lain; pendekatan untuk memperdaya (cyber grooming), pelecehan online (cyber harassment), peretasan (hacking), konten ilegal (illegal content), pelanggaran privasi (infringement of privacy), ancaman distribusi foto/vidio pribadi (malicious distribution), pencemaran nama baik (online defamation dan rekrutmen online (online recruitment). “Penggunaan bahasa gaul tobrut menurut saya ada 2 kategori yang bisa dibedakan. Pertama, dalam perspektif khalayak media digital, ini merupakan suatu kondisi dimana seorang individu mengalami FOMO atau kecemasan akan kehilangan momen berharga agar menjadi bagian dari kelompok sosial tersebut dan ingin terus terhubung dengan orang lain melalui internet,” jelasnya.
Selanjutnya dalam perspektif kajian gender akan mempunyai dampak bagi objektivitas perempuan. Ia melanjutkan untuk objektivitas tubuh perempuan merupakan suatu bentuk dehumanisasi terhadap kauh perempuan. Oleh karenanya, penggunaan kata tobrut sangat jelas terkategori sebagai pelecehan keras terhadap perempuan. Ia menyatakan untuk generasi muda saat ini justru memberikan label istilah Tobrut kepada perempuan. “Kedua, dalam perspektif kajian gender, budaya patriarki yang mengakar sejak nenek moyang kita berdampak pada objektivitas perempuan. Perempuan dipandang sebagai sebuah objek pemuas hasrat seksual. Tindakan tersebut (jelas) merendahkan martabat perempuan,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by MonsterInsights