METROPOLIS

Ulah Debt Collector Bisa Ditindak Hukum

KARAWANG, RAKA – Advokat Karawang Gary Gagarin ikut mengomentari mengenai nasabah PT. Mandiri Utama Finance yang merasa tertipu oleh oknum debt colektor yang merampas kendaraanya saat hendak membayar ansuran.
Gary mengatakan, menganalisis memakai dua sisi dari kacamata leasing dan kacamata debitur. Kalau dari pihak perusahaan, tentunya perbuatan debitur masuk ke dalam kategori wanprestasi karena membayar tidak tepat waktu. Sehingga mereka berkewajiban memberikan teguran kepada debitur.
“Dari sisi debitur, sebenarnya sudah ada iktikad baik yang ditunjukan dengan datang sukarela ke kantor dengan maksud membereskan tunggakan kewajiban,” katanya, kepada Radar Karawang, pada Rabu (11/10).
Gary menjelaskan dari pandangan hukumnya, perbuatan debt collector ini seolah memberikan bantuan, tetapi justru membebankan biaya tambahan diluar kewajiban pihak debitur. Karena pada dasarnya tidak ada kewajiban hukum bagi debitur untuk membayar biaya penanganan kepada leasing untuk debt collector. Sehingga dalam hal ini muncul 2 masalah hukum. Pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan karena ada rangkaian kebohongan, sehingga debitur mau ikut dan menuruti permintaan collector. Dan secara perdata ada perbuatan melawan hukum karena membebankan biaya diluar kewajiban debitur. “Collector itu pihak ketiga tidak memiliki hubungan hukum dengan debitur sehingga itu menjadi tanggungjawab pihak yang memperkerjakan,” tuturnya.
Gary menambahkan, dalam hal ini, nanti perlu di lihat apakah ini memang diperintahkan langsung dan secara tertulis oleh perusahaan, maka bisa masuk terlibat dan mendukung perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh collector. “Pihak kepolisian harus terus melakukan langkah preventif dan represif apabila ditemukan banyak pengaduan dari masyarakat agar masyarakat tidak dirugikan, ” tandasnya. (zal)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by MonsterInsights