KARAWANG

Urus Berkas Nikah Bisa Sendiri Tanpa Amil

RENGASDENGKLOK, RAKA- Warga Rengasdengklok diduga diminta uang sebesar Rp1,7 juta pada saat mengurus pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengasdengklok. Kepala KUA Kecamatan Rengasdengklok Deni Firman Nur Hakim mengatakan biaya yang melebihi Rp 600 ribu tersebut untuk membayar jasa amil.
Warga Rengasdengklok Joen SH (48) mengatakan, keluarganya yang sedang mengurus pernikahan di KUA Kecamatan Rengasdengklok diminta uang sebesar Rp1,7 juta. Menurutnya, dalam peraturan pemerintah biaya pernikahan itu hanya sebesar Rp600 ribu. Dia pun langsung menanyakan hal itu kepada kepala KUA. “Kepala KUA mengatakan biaya sebesar Rp 1,7 juta itu adalah hal yang wajar dan yang meminta biaya tersebut adalah amil sebagai biaya jasa, karena telah menikahkan. Karena amil juga butuh biaya untuk ke sana ke sini dan amil itu perpanjangan tangan pemerintahan desa,”terangnya, Selasa (30/7).
Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada Plt. Kepala KUA Kecamatan Rengasdengklok Deni Firman Nur Hakim mengatakan, pengaduan masyarakat tentang KUA adalah soal membengkaknya biaya daftar nikah di KUA. Mereka membandingkan antara tarif yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agama yakni sebesar Rp 600 ribu per peristiwa nikah atau rujuk, dengan fakta di lapangan yang berkisar antara Rp 1 Juta sampai Rp 2 Juta. Bahkan, jadi lebih dari itu. “Agar KUA tidak selalu dijadikan kambing hitam dengan membengkaknya biaya nikah, bahwa biaya daftar nikah yang melebihi Rp 600 ribu itu adalah pekah yang diberikan calon mempelai kepada amil (bukan kepada pegawai KUA) untuk membantu mengurus pendaftaran nikahnya di KUA,”tuturnya.
Lanjutnya, hal tersebut wajar bila diminta oleh amil, karena jasanya disewa oleh calon mempelai. Namun, bila ada oknum pegawai KUA yang mengutip melebihi tarif PNBP nikah, maka jelas hal itu adalah pungli. Masyarakat tidak perlu sungkan untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib atau Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli setempat. “Jadi semua berpulang kepada pilihan calon mempelai mau mengurus berkas pernikahannya sendiri atau menggunakan jasa amil,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button