Urus Sendiri Akta Kelahiran
KARAWANG, RAKA – Ada gula, ada semut. Ada kesempatan, calon pun datang. Proses pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang tidak bisa diwakilkan. Pemohon harus datang langsung ke kantor pelayanan Disdukcatpil.
Salah seorang pemohon yang ditemui di lingkungan kantor Disdukcatpil Karawang, Rahmat mengatakan, dirinya datang ke kantor Disdukcatpil Karawang karena ingin memperbaiki akta kelahiran anaknya.
Sebelumnya, kata warga Kecamatan Kotabaru itu, dirinya telah mendatangi kantor desa. Namun kata petugas di kantor desa harus langsung. Tidak bisa diwakilkan. “Kemarin ke desa tapi gak bisa. Katanya harus langsung. Namanya mau diganti kalau bisa,” katanya saat ditemui Radar Karawang di sekitar loket pembuatan akta kelahiran.
Terkait layanan pembuatan akta kelahiran tersebut, Kepala Bidang Pencatatan Sipil Nining Ratnaningsih mengakui pembuatan akta kelahiran memang tidak bisa diwakilkan. Pemohon harus datang sendiri dan mengurus langsung di Disdukcatpil Karawang sesuai mekanisme yang ditentukan. “Tidak bisa diwakilkan. Karena kami tidak ingin ada oknum calo. Di sini tidak ada pungutan. Semuanya gratis,” katanya.
Dikatakannya, saat ini ada pelayanan pembuatan akta kelahiran one day service. Masyarakat yang hendak membuat akta kelahiran, bisa selesai dalam satu hari jika semua berkas persayaratan sudah lengkap. “Kami ada pelayanan sehari jadi tanpa pungli (Program Sejati). Tapi yang berkasnya sudah lengkap,” ujarnya.
Nining mengatakan, ada dua layanan permohonan akta kelahiran. Bisa melalui pelayanan sejati dan reguler. Untuk pelayanan reguler pemohon membutuhkan waktu tiga hari untuk bisa mengambil kutipan akta kelahiran yang diajukan. Dalam sehari tercatat lebih dari 200 orang pemohon akta kelahiran. “Tidak dibatas. Selama berkas lengkap, kebutuhan mendesak dan jaringan tidak eror bisa sehari jadi. Reguler bedanya harus nunggu tiga hari,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, untuk meminimalisir membludaknya pemohon di kantor disdukcatpil, layanan online melalui WhatsApp (WA) juga masih berjalan. Masyarakat yang hendak membuat akta kelahiran bisa langsung daftar melalui pesan WA di nomor 08129350 9999. Caranya ialah mengisi format formulir yang tertera dan melampirkan semua persyaratan. “Semua persyaratan difoto lalu dikirim melalui WA. Pada saat pengambilan berkas persyaratan harus dibawa. Jika ada syarat yang belum lengkap petugas akan komunikasi melalui WA,” ujarnya.
Nining juga menambahkan, untuk perbaikan akta kelahiran bisa langsung datang dan membawa kutipan akta yang sudah dimiliki. “Bisa nanti ada keterangan dari kutipan aktanya. Tapi harus langsung yang bersangkutan. Kita verifikasi dulu apakah kesalahan ada dari pemohon atau dari pencetakan,” tambahnya. (nce)