
KARAWANG, RAKA– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menggerebek pabrik rumahan yang memproduksi mi kuning berbahaya mengandung formalin dan boraks, di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap dan telah menetapkan tersangka pemilik usaha mi basah berinsial WK. Direktur Reserse Krimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat.
Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap produk mi basah yang beredar di Kabupaten Garut itu.
“Petugas menemukan lokasi di gudang bekas kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamukti, Kecamatan Cilawu, yang tentunya tidak higienis,” kata Wirdhanto dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (19/2/2026).
Baca Juga: Masyarakat Kecewa Taman Surawisesa Purwakarta Tampak Tak Terawat
“Petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi dan mendapati kegiatan pemrosesan mi basah dengan menambahkan bahan tambahan yang dilarang,” lanjutnya.
Wirdhanto menuturkan, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti air yang bercampur bahan kimia seperti formalin, boraks, dan lainnya dengan jumlah besar. Air campuran bahan kimia itu kemudian tercampur dengan adonan mie basah.
Dalam satu hari, tersangka WK bisa memproduksi sekitar 7 kuintal hingga 1 ton mi basah yang mengandung formalin dan boraks.
“Keuntungan tersangka dari produksi mi basah tersebut sekitar Rp600.000–Rp700.000 per hari, atau sekitar Rp21 juta per bulan. Selama delapan bulan beroperasi, total keuntungan mencapai hampir Rp200 juta,” jelas dia.
Tonton Juga: Puluhan Rumah Warga Rawagempol Terendam Banjir
Wirdhanto mengatakan, tersangka WK merupakan residivis dengan kasus yang sama, yaitu membuat makanan dengan campuran kimia berbahaya. Tersangka sudah menjalani hukuman selama enam bulan akibat perbuatan serupa pada periode 2023 hingga 2025.
“Jadi setelah bebas, pada Juli 2025 yang bersangkutan kembali melakukan perbuatan tersebut di lokasi berbeda. Tersangka telah berpindah-pindah tempat sebanyak lima lokasi di wilayah Kabupaten Garut,” ujarnya.
Dia mengatakan, WK sempat beberapa kali berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Tersangka telah melanggar Undang-undang tentang Pangan karena telah menggunakan bahan tambahahan melebihi ambang batas. Pelaku terjerat Pasal 136 juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Pangan, penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (jpn)



