Karawang

Mini Market Langgar Aturan Jam Operasional

Ahmad Suroto

Warung Kecil Tersisihkan

KARAWANG, RAKA – Keberadaan mini market saat ini sudah menjamur bahkan hingga ke pelosok desa. Agar tidak mematikan pedagang kecil, Pemda Karawang sudah membuat aturan jam operasionalnya, namun sayangnya aturan tersebut dilanggar dan banyak mini market beroperasi hingga 24 jam.

Anggota Komisi II DPRD Karawang Moch Dimyati geram melihat oknum pengusaha mini market atau toko modern yang menabrak aturan jam operasional. Hal itu dapat mengancam keberlangsungan atau kesejahteraan warung-warung kecil. Politisi Gerindra itu mengungkapkan, ratusan mini market di Karawang beroprasi tidak sesuai dengan yang di atur dalam Perda Nomor 20 Tahun 2016. Seharusnya mini market mulai beroperasi pukul 09.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB. Namun yang terjadi, banyak oknum mini market yang beroperasi lebih awal, bahkan buka hingga 24 jam. “Hal ini sudah terjadi sejak lama. Pemerintah Kabupaten Karawang, melalui Disperindag dan Satpol PP harus betindak tegas,” ujar Dimyati, kepada Radar Karawang, Senin (20/4).

Ia juga menambahkan, jarak antar pasar modern dan pasar tadisional pun cenderung kurang diperhatikan. Dimana kerap ditemukan antara keduanya justru berdampingan. “Harus ada batas standar jarak antara kedua pasar tradisional dengan pasar modern,” tuturnya.
Kepala Disperindag Karawang Ahmad Suroto mengatakan, Perda Nomor 20 tahun 2016 itu disebutkan jam operasional untuk toko modern khususnya minimarket jam operasionalnya dari jam 9 pagi sampai jam 23.00 WIB. Namun, di lapangan mini market sudah membuka toko sejak pukul 7 pagi. “Bahkan ada juga yang buka 24 jam, dan jelas itu sudah melanggar perda,” katanya.

Suroto mengaku sudah menegur mini market yang beroperasi melebihi ketentuan perda. Namun sepertinya surat teguran itu tidak dilaksanakan. Oleh sebab itu, Disperindag akan membuat surat teguran kedua dan jika masih tidak dipatuhi maka pihaknya bakal meminta Satpol PP sebagai penegak perda untuk menutup sementara mini market yang tidak mematuhi jam operasional itu. “Adanya perda itu untuk melindungi toko dan pasar tradisional yang mulai ditinggalkan akibat dari menjamurnya mini market. Jika tidak dilaksanakan maka kami akan ambil tindakan tegas,” tandasnya.

Lanjutnya, pihaknya juga saat ini membatasi jam operasional mini market itu, agar menghindari kerumunan yang bisa menyebarkan virus corona. “Kami bakal mendata mini market mana saja yang masih membandel dengan membuka jam operasional melebihi batas waktu yang sudah ditetapkan sesuai aturan,” pungkasnya. (acu)

Related Articles

Back to top button