
PURWAKARTA, RAKA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara senilai ratusan juta rupiah pada penggunaan pendapatan sewa Rusunawa di Kabupaten Purwakarta.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban penggunaan pendapatan sewa rusunawa, baik yang dikelola oleh koordinator tower 1 maupun koordinator tower 2, menunjukkan bahwa pengeluaran yang didukung bukti adalah sebesar Rp51.324.180,00 yang terdiri atas bukti yang dikelola koordinator tower 1 sebesar Rp39.556.180,00 dan koordinator tower 2 sebesar Rp11.768.000,00.
Sehingga terdapat pengeluaran rutin operasional rusunawa sebesar Rp 230.861.820,00 (Rp282.186.000,00 – Rp51.324.180,00) tidak didukung bukti yang lengkap.
Baca Juga : Dua Halte Minimalis Telan Biaya Rp90 Juta
Iuran atau pendapatan sewa rusunawa dikelola oleh masing-masing koordinator untuk keperluan operasional rusunawa seperti pembayaran listrik kantor UPTD, pembayaran retribusi sampah, pemeliharaan gedung, asuransi kesehatan, iuran lingkungan RT, honor keamanan, dan sebagainya.
Selama TA 2023, pendapatan sewa rusunawa dari masing-masing di tower 1 sebesar Rp147.000.000,00 dan tower 2 sebesar Rp135.186.000,00 digunakan untuk keperluan belanja rutin operasional rusunawa.
Atas pengeluaran selama TA 2023, petugas tower 1 hanya menyimpan sebagian bukti pengeluaran dan bukti pencatatan pengeluaran bulanan hanya ada sampai dengan bulan Maret 2023.
Sedangkan, petugas tower 2 mencatat pengeluaran selama tahun 2023 dalam bentuk laporan pengeluaran setiap bulan, namun hanya menyimpan sebagian bukti pengeluaran yang dikelolanya.
Laporan penerimaan dan pengeluaran dari masing-masing koordinator tower tersebut diketahui oleh Kepala UPTD Rusunawa Kelas A.
Kondisi tersebut juga tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 141, yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti pengeluaran yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Tonton Juga : EVA ARNAZ, KINI HIJRAH
Atas kejadian tersebut BPK juga merekomendasikan Bupati Purwakarta untuk mengintruksikan Kepala DPKP segera mengusulkan pendapatan sewa rusunawa untuk dimasukan ke dalam peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Ketua Jaringan Masyarakat Madani (JMM), Didi Suheri melalui Bidang Pemerintahan dan Sosial, Jamaludin meminta Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk menindaklanjuti atas temuan kerugian pada penggunaan sewa rusunawa tersebut.
“Kami minta ada keterbukaan publik atas temuan kerugian uang negara dan kami mendesak agar Kejari Purwakarta bisa menindaklanjuti temuan ini dan mengungkapkan apakah ada keterlibatan sejumlah oknum pejabat negara dalam kasus ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Rusunawa Purwakarta, Wening Galih Pramudia mengatakan bahwa dirinya baru menjabat sebagai Kepala UPTD Rusunawa pada Juli 2024 lalu, sehingga tidak dapat menjelaskan secara gamblang mengenai hal tersebut.
Meski demikian ia menilai bahwa adanya miskomunikasi perihal temuan BPK tersebut. Pasalnya, hingga saat ini belum ada penetapan terkait besaran untuk kewajiban biasa sewa Rusunawa.
“Sepertinya ini ada miskom, karena dasar temuan itu dari mana? Kan dasar penetapan tarif juga belum ada. Tapi Galih tidak bisa berandai-andai terkait itu, karena saat itu belum menjabat,” ujarnya saat ditemui pada Senin (30/6).
Ia menjelaskan bahwa selama ini keperluan operasional Rusunawa dibebakan kepada APBD. Adapun perihal iuran, Galih menyebutkan bahwa memang untuk saat ini ada iuran yang dikelola oleh Paguyuban Rusnawa itu sendiri tanpa adanya interpensi dari pihak UPTD.
“Memang di kami, diatur untuk adanya paguyuban, untuk memudahkan mereka berkoordinasi. Seperti Ikatan Warga Pasar lah suka ada iuran, udunan, itu di luar kami,” jelasnya.
Selain itu, Galih mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan tindak lanjut dari temuan tersebut dengan melakukan proses appraisal dan melaporkannya kepada BPK.
Ia juga menyebut bahwa untuk sampai pada tahap penetuan tarif sewa Rusunawa pun masih harus melalui serangkaian proses panjang hingga akhirnya nanti dapat dimasukkan dalam Perda dan Perbup. (yat)