
RENGASDENGKLOK, RAKA – Keberadaan Yayasan Rahayu Primadona Indonesia (RPI) di Rengasdengklok masih menjadi misteri. Yayasan yang disebeut-sebut bergerak di bidang sosial atau kemanusiaan itu tertutup, sepi dan diduga tidak memiliki izin.
Sejumlah Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Karawang mendatangi Yayasan RPI di Dusun Rengasjaya 2, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok. Kedatangan mereka turut didampingi aparat desa dan perwakilan Forkopimcam setempat.
Baca Juga : Warga Pinayungan Terancam Dipenjara Gegara Kritik Kades
Sekertaris Desa Rengasdengklok Selatan, Wahid mengatakan keberadaan Yayasan RPI di wilayah kerjanya itu sudah diketahui sejak Bulan Desember akhir tahun 2024. Saat itu hingga kini pemerintah desa terus berupaya meminta legalitas dari yayasan tersebut, namun pihak yang diduga pemilik yayasan itu belum kunjung menunjukkan ijin tersebut.
“Informasi yang kita himpun dari lapangan ini adalah yayasan yang bergerak di bidang kemanusiaan,” ujarnya saat ditemui Radar Karawang, Senin (2/6).
Wahid merasa khawatir dengan adanya Yayasan RPI ini, lantaran pihak yayasan diduga meminta jaminan berupa uang kepada warga yang ingin bekerja di yayasan tersebut.
Tonton juga : JALANKAN MISI KOPASSUS DI BOSNIA
“Dugaan sementara ada korban, artinya ada uang jaminan kisaran Rp3 juta yang mau kerja di sini,” tandasnya.
Yayasan RPI berlokasi tidak jauh dari Kantor Kecamatan Rengasdengklok dan Kantor Pemerintah Desa Rengasdengklok Selatan. Namun situasi dan kondisi yayasan terpantau sepi dan tidak ada aktivitas lalu-lalang karyawan.
“Yayasan ini tertutup, orangnya tertutup, gedungnya juga tertutup. Makanya kita khawatir disinyalir ada kegiatan yang tidak jelas,” ujar Sekertaris Desa Rengasdengklok Selatan.
Plt Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Karawang, Fakhrul mengatakan akan memanggil pihak manajemen PT RPI untuk dimintai klarifikasi terkait kepemilikan izin. Apabila pihak perusahaan tidak memenuhi undangan Satpol PP, maka Fakhurl tidak segan untuk melakukan penutupan terhadap aktivitas perusahaan tersebut.
“Untuk sementara tindakan kami ke pihak manajemen agar menghentikan dulu operasional usaha dari PT RPI ini,” pungkasnya.
Saat sejumlah satpol PP, aparat desa, dan Forkopimcam mendatangi lokasi Yayasan RPI ini tidak berhasil menemui pihak manajemen. Namun mereka dihadapkan dengan dua orang yang mengaku satpam dari yayasan tersebut.
Di lokasi yayasan itu juga tidak tercantum plang nama yayasan maupun perusahaan. Sementara itu dua orang yang berjaga di lokasi pun menolak dikonfirmasi. (mra)