KARAWANG

MK Ubah Aturan, KPU Tunggu PKPU Perubahan

KARAWANG, RAKA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan terkait adanya perubahan syarat pendaftaran bagi calon pasangan untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, partai non parlemen bisa mengusung calon kepala daerah.
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana mengatakan pihak KPU masih menunggu adanya PKPU perubahan hingga sekarang. Perubahan tersebut untuk Pasal 40 ayat (3) di Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur tentang syarat pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik ataupun gabungan partai politik. “Kami masih menunggu terbitnya PKPU perubahan hingga sekarang,” ujarnya, Selasa (20/8).
Ia menambahkan akan menunggu selama beberapa hari terlebih dahulu. Selanjutnya untuk jumlah partai politik yang telah melakukan konsultasi ke kantor KPU masih diperiksa di helpdesk terlebih dahulu. “Ditunggu saja untuk beberapa hari ke depan. Untuk jumlah partai yang telah melakukan konsultasi akan saya periksa terlebih dahulu di helpdesk,” jelasnya.
Kemudian dari DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Karawang menyatakan belum dapat memberikan keputusan terkait perubahan aturan tersebut. Meski begitu ia menegaskan PKB telah memberikan dukungan penuh kepada Aep Syaepuloh untuk maju sebagai calon bupati dalam Pilkada 2024. “Terhadap keputusan MK kita tidak bisa setuju ataupun setuju. Keputusan itu boleh dijalankan bagi yang mau meskipun diujung batas waktu. Kalau dari PKB sudah memberikan dukungan kepada Aep,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Back to top button