HEADLINEKARAWANG

Mobil Dinas Banyak yang Nunggak Pajak

KARAWANG, RAKA – Bukan pemandangan yang langka lagi kendaraan dinas yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun kolega. Tidak sedikit pula, kendaraan dinas yang tidak dirawat dengan baik oleh para penggunanya. Mulai dengan diabaikannya perawatan mesin, hingga membayar pajak kendaraan.

Seperti pantauan Radar Karawang di komplek Pemkab Karawang, tepatnya di tempat parkir gedung Bappeda dan BKPSDM, terdapat kendaraan dinas jenis Kijang bernomor polisi T1671 D yang plat nomornya kedaluarsa alias tidak membayar pajak selama tiga tahun.

Dihubungi terkait pengawasan aset kendaraan dinas, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karawang Hadis Herdiana mengatakan, pengawasan kendaraan dinas tidak tertumpu pada satu instansi saja. Melainkan tugas bersama sejumlah organisasi perangkat daerah.

Dikatakannya, pencatatan aset memang berada di bawah instansi yang dipimpinnya. Namun terkait penyelahgunaan, bisa dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Karawang. Sementara eksekusinya berada di bawah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Dikatakan Hadis, pihaknya hanya bertugas sebagai pengelolaan aset pemerintah, adapun untuk pelaksanaan pengawasan berada di setiap organisasi perangkat daerah, serta Inspektorat. “Kalau ada penyalagunaan mobil dinas laporkan ke kepala OPD-nya, nanati dilaporkan ke Inspektorat sebagai pengambil keputusan. Kalau kata inspektorat cabut kepemilikannya, maka Satpol PP yang bertindak,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/10).

Hadis tidak menampik dengan banyaknya kendaraan yang kondisinya tidak layak pakai. Dia juga menerima informasi adanya mobil desa yang digunakan oleh masyarakat untuk mempasilitasi warga justru mogok. “Ada yang kita ketahui mobil desa di kilometer 22 Tol Cipali mogok. Tapi sekarang sudah beres, itu contohnya,” imbuh dia.

Yang saat ini patut diawasi lanjut Hadis, adalah pemanfaatan kendaraan milik negara yang harus betul-betul dirawat, dijaga dan diawasi. “Kepala dinas mah sudah tidak harus diawasi, yang harus diawasi mah mobil operasional kantor, mobil desa. Mulai dari kondisinya, pajak, bisa juga disalahgunaan,” kata mantan Sekretaris KPU Karawang itu.

Dilanjutkan Hadis, pihaknyapun tidak menampik jika masih ada saja yang belum memperhatikan soal kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan. “Desa diawasi oleh camat, di dinas oleh kepala OPD. Kepala OPD oleh sekda diawasinya. Kalau ada penyalahgunaan kendaraan kita bina,” pungkasnya. (apk)

Related Articles

Back to top button