
KARAWANG,RAKA – Efisiensi anggaran yang diterapkan secara nasional berdampak pada pengurangan fasilitas operasional di berbagai instansi, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang.
Akibatnya, kendaraan dinas yang sebelumnya disediakan melalui sistem sewa kini ditarik kembali oleh vendor karena kontraknya tidak diperpanjang.
Sekretaris KPU Kabupaten Karawang, Fauzi Purwendi, mengungkapkan bahwa enam kendaraan operasional yang digunakan KPU Karawang telah ditarik sejak Februari 2025.
“Itu mobil sewa dari KPU-RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat. Kebetulan kontraknya habis dan tidak diperpanjang, jadi ditarik lagi oleh vendor,” ujar Fauzi.
Ia menegaskan bahwa keputusan ini bukan kewenangan KPU daerah, melainkan kebijakan dari pemerintah pusat yang tidak mengalokasikan kembali anggaran untuk sewa kendaraan operasional.
“Infonya memang tidak diperpanjang lagi karena itu anggaran pusat yang disewakan melalui provinsi, sementara kita hanya penerima atau pemakai saja. Karena anggarannya tidak ada, jadi tidak disewakan lagi,” jelasnya.
Meskipun demikian, KPU Karawang masih memiliki kendaraan operasional di luar skema sewa, meski usianya terbilang cukup lama.
“Ada mobil operasional KPU di luar sewa, tapi tahun pembuatannya sudah lama, yang paling muda tahun 2019,” tambahnya.
Menanggapi kondisi ini, Fauzi menyebut bahwa para komisioner KPU kini harus menggunakan kendaraan operasional yang ada atau bahkan kendaraan pribadi untuk menunjang aktivitas mereka.
Senada dengan KPU, Bawaslu Kabupaten Karawang juga mengalami dampak serupa.
Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, mengonfirmasi bahwa enam kendaraan operasional yang sebelumnya digunakan para komisioner dan kepala sekretariat telah ditarik sejak kontraknya berakhir pada 28 Februari 2025.
“Kontraknya sudah habis, jadi tidak diperpanjang. Kita juga terkena efisiensi, jadi tidak hanya kendaraan dinas, tapi juga perjalanan dinas, alat tulis kantor (ATK), dan kebutuhan operasional lainnya mengalami pemangkasan,” ungkap Engkus.
Dengan tidak adanya kendaraan operasional yang baru, para komisioner Bawaslu kini harus menggunakan kendaraan pribadi untuk mobilitas kerja.
“Saat ini, ke kantor pakai kendaraan masing-masing, ada yang pakai motor,” katanya.
Terkait sistem kerja, Engkus menyebut bahwa Bawaslu masih menjalankan kebijakan Work From Anywhere (WFA) dan Work From Office (WFO).
“Skemanya tiga komisioner bekerja di kantor dan dua lainnya bertugas di luar kantor sesuai dengan arahan dari Bawaslu RI,” tutupnya. (uty)