PURWAKARTA

Mobil Pikap Terjun ke Jurang

NONTON : Warga Cisomang, Desa Depok, Kecamatan Darangdan, saat melihat mobil pikap yang terjun ke jurang setinggi 10 meter.

  • Dua Meninggal, Delapan Luka-luka

PURWAKARTA, RAKA – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Cisomang, Desa Depok, Kecamatan Darangdan, Minggu (3/11). Sebuah mobil jenis pikap bernopol T 8236 AQ yang membawa rombongan pernikahan tergelincir dan loncat ke jurang sedalam 10 meter.

Akibat peristiwa itu, dua orang dikabarkan tewas di tempat kejadian perkara (TKP). Sementara sisanya mengalami luka berat dan telah berhasil dievakuasi ke rumah sakit terdekat.

Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Ricky Adi Pratama mengatakan, dua korban tewas itu bernama DA (9) dan Apong (32). Sedangkan penumpang lain yang bernama Endin (54), Ukur Waria (50), Erat (50), Indri Wahyuni Jaelani, Yeni Lestari, Aisyah, Nerah, dan pengemudi bernama Deni Zaelani dilaporkan mengalami luka ringan.

Mereka merupakan warga Kampung Galudra Girang, Desa Galudra, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta. “Semua korban sudah berhasil dievakuasi,” katanya.

Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat mobil pikap yang dikemudikan Deni datang dari arah Cirata menuju Darangdan. Diduga pengemudi kurang konsentrasi saat tiba di TKP sehingga kendaraannya menyerempet bagian belakang sepeda motor Honda Vario yang berada di depanya.

Deden tidak kuat menahan laju kendaraan sehingga hilang kendali dan terperosok ke bawah tebing dengan ketinggian 10 meter. “Mobil mengalami kerusakan cukup berat,” ujar Ricky.

Padahal, sejauh ini kepolisian telah melakukan sosialisasi tentang larangan mobil pikap untuk digunakan mengangkut orang, karena melanggar UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 303 jo 137 ayat 4. “Sosialisasi kita intensifkan hingga kita membuat video agar masyarakat memahami itu,” ucapnya. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button