SERAHKAN BERKAS: Tim Endang-Asep membawa berkas syarat pencalonan ke KPU Karawang.
Endang-Asep Serahkan Berkas ke KPU
KARAWANG, RAKA – Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang jalur perseorangan atau independen meremaikan Pilkada Karawang. Pasangan Endang Mulyana-Asep Agustian sudah menyerahkan berkas dukungan sebanyak 110.559 fotokopi KTP.
Endang, saat ini masih tercatat sebagai Kepala Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, sedangkan Asep Agustian atau biasa disapa Asep Kuncir merupakan pengacara di Karawang. Pasangan tersebut menyerahkan surat dukungan sebanyak 110.599 eksemplar. Mereka mengklaim surat dukungan itu berasal dari warga Karawang yang tersebar di 30 kecamatan. Sementara, syarat minimal surat dukungan calon perseorangan di Pilkada Karawang hanya 6,5 persen dari jumlah hak pilih, yakni 108.548 dukungan dengan sebaran di 16 kecamatan. Artinya, surat dukungan pasangan Endang Mulyana-Asep Kuncir (Enak) sudah memenuhi persyaratan. Namun demikian, surat dukungan itu akan diverifikasi terlebih dahulu untuk menentukan pasangan Enak lolos atau tidak ke tahapan Pilkada berikutnya.
Asep Kuncir, bakal calon Wakil Bupati Karawang mengaku tidak main-main untuk ikut serta dalam kontestasi Pilkada 2020 mendatang. Hal itu dapat dilihat dari kedatangannya ke KPU Karawang dengan menyerahkan bukti dukungan dari 30 kecamatan masyarakat yang mendukung untuk maju di Pilkada Karawang. “Jadi sudah disampaikan tadi oleh ketua KPU sudah memenuhi syarat untuk masuk ke tahapan berikutnya,” jelas Asep, Rabu (19/2) di kantor KPU Karawang.
Menurutnya, calon jalur independen memerlukan perjuangan yang lebih besar dibanding calon dari partai. Berkas yang disampaikan ke KPU tidak boleh asal, karena nanti akan diverifikasi. “Kenapa saya katakan berat, karena dukungan itu harus benar-benar konkret, bukan dukungan abal-abal, jadi memang sembilan bulan untuk mempersiapkan ini berapa jumlah KTP yang harus kami jaring, itu benar-benar diseleksi dengan banget-banget (teliti),” terangnya.
Dia mempercayakan penuh kepada KPU dan Bawaslu Karawang terkait verifikasi calon. “Tepati apakah yang punya kami ini memenuhi syarat ataupun masih ada kekurangan syarat, artinya kami serahkan penuh semua kepada penyelanggara oleh KPU, kalaulah memang kami cukup syarat tersebut tidak lagi ada penambahan syukur Alhamdulillah, tetapi manapun kurang kami harus melengkapi dua kali lipat atas kekurangannya,” paparnya.
Komisioner KPU Karawang Ikhsan Indra Putra, sejak Rabu (19/2) membuka penerimaan berkas dukungan para bakal calon bupati dan wakil bupati Karawang jalur perseorangan. Berkas dukungan ini menjadi syarat mutlak untuk para pendaftar non parpol yang akan dibuka pendaftarannya Juni nanti. “Kalau calon perseorangan memang tahapannya panjang, tahapan yang pertama itu ya ini (penyerahan berkas dukungan),” terangnya.
Ikhsan menjelaskan, dukungan yang diberikan untuk satu pasang calon minimal 108.548 dengan sebaran paling sedikit di 16 kecamatan. Adapun berkas dukungan yang diserahkan oleh bakal calon adalah surat pernyataan dukungan dalam formulir B.1-KWK yang ditandatangani pendukung yang bersangkutan dengan dilampiri fotokopi KTP pendukung.
Penerimaan berkas dukungan bakal calon perseorangan ini akan dibuka sampai 23 Februari. Sebenarnya, lanjut Ikhsan, selain pasangan Enak terdapat juga beberapa pasangan bakal calon perseorangan yang berkonsultasi dengan KPU Karawang. “Cuma untuk keseriusan menyerahkan dokumen sampai saat ini belum ada kabar, baru satu karena penyerahan dokumen itu harus disertakan dengan dukungan yang sudah diinput ke aplikasi sistem pencalonan (silon) yang disediakan KPU RI,” pungkasnya. (mra/cr5)