Karawang
Trending

Motor Curian di Karawang Dijual Rp1,2 Juta

RadarKarawang.id – Kepolisian Resor Karawang berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan tabung gas elpiji dalam kurun waktu sebulan terakhir. Motor curian dijual Rp1,2 juta pada penadah.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menyampaikan bahwa kasus pertama terjadi pada Rabu (2/4) dini hari, di Dusun Krajan I, Desa Talagasari, Kecamatan Telagasari. Para pelaku membobol rumah korban saat penghuni sedang tidur.

“Mereka berhasil menggondol dua tabung gas 3 kg dan satu unit sepeda motor yang terparkir di teras rumah,” ungkap Kapolres, Senin (14/4).

Pelaku berinisial WA dan AM berhasil ditangkap setelah tabung gas ditemukan di depan rumah salah satu tersangka. Keduanya mengaku telah menjual sepeda motor curian kepada penadah seharga Rp1.200.000.

Penadah yang berinisial NS kini juga telah diamankan. Ketiganya dijerat Pasal 363 dan 480 KUHP. Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Honda Beat warna biru tahun 2011 dan dua buah tabung gas elpiji 3 kg.

Kasus kedua terjadi pada Selasa pagi, 25 Februari 2025, di sebuah kosan di Dusun Pasiranggang, Kelurahan Sukamakmur, Telukjambe Timur. Sepeda motor Honda Scoopy milik korban raib saat pemilik tengah beristirahat.

Baca juga: Pemotor Bersama Anaknya Terjatuh di Bundaran Gintungkerta

Setelah penyelidikan, pelaku diketahui adalah SW dan Muhamad Nurhidayatullah alias Enday.

“Modus mereka cukup rapi, menggunakan kunci T dan beroperasi pada Subuh hari.

Motor hasil curian bahkan sempat digunakan sendiri oleh pelaku sebelum akhirnya terungkap,” jelas AKBP Fiki.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat tahun 2025 dengan nomor rangka dan mesin sesuai laporan.

Sementara itu, kasus ketiga terjadi pada Senin, 7 April 2025 di area parkir PT. PLI, Dusun Sukamakmur, Anggadita, Klari. Dua orang pelaku, MH dan MS, dengan menggunakan motor lain berkeliling mencari sasaran.

Setelah menemukan sepeda motor Honda Beat Street milik karyawan yang terparkir, keduanya membobol kunci menggunakan alat khusus.

“Setelah mencuri, motor tersebut dijual kepada penadah berinisial YP. Ketiga pelaku kini telah diamankan dan dikenai pasal berlapis,” terang Kapolres.

Barang bukti dari kasus ini berupa dua unit sepeda motor, satu buah kunci letter T, dan mata kunci yang digunakan dalam aksi pencurian. AKBP Fiki mengimbau masyarakat Karawang untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan.

Tonton juga: Kisah Pitung, Jagoan Betawi

“Pastikan motor terkunci ganda dan tidak meninggalkan barang berharga di area terbuka. Jika melihat hal mencurigakan, segera lapor ke pihak berwajib,” pungkasnya. (uty)

Related Articles

Back to top button