HEADLINEKARAWANG

Motor Pribadi Boleh Berboncengan

KUNJUNGI POS PAM CIKOPO: Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi saat meninjau Pos Terpadu Cikopo, Senin (4/5)

KARAWANG, RAKA – Provinsi Jawa Barat akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku bagi semua kabupaten/kota mulai Rabu (6/5). PSBB yang telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, itu berlangsung untuk masa terpanjang inkubasi virus corona yaitu 14 hari atau hingga 19 Mei mendatang.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Pergub keluar berbarengan dengan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.259- Hukham/2020 tentang Pemberlakukan PSBB di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19. Dalam Kepgub tersebut ditetapkan PSBB Jawat Barat berlangsung 14 hari dari 6-19 Maret 2020.

Ridwan Kamil juga membuat Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota. Baik kepgub, pergub, dan SE ditantangani Gubernur Ridwan Kamil, Senin (4/5) atau dua hari jelang hari pertama PSBB Wilayah Jabar.

Juru bicara penanggulangan Covid-19 Provinsi Jawa Barat Daud Ahmad dalam keterangan remisnya mengatakan, khusus mengenai Pergub, secara umum tidak jauh berbeda dengan Pergub PSBB Bodebek dan Bandung Raya. Mulai dari ketentuan umum, pembatasan di berbagai sektor, urusan yang dikecualikan, hak dan kewajiban masyarakat, serta diskresi bupati/wali kota serta sanksi. Namun ada aturan yang lebih adaptif di sektor transportasi, terutama sepeda motor, baik pribadi maupun angkutan umum daring (online). Pasal 16 ayat 6 menyebutkan motor pribadi boleh berboncengan dua orang asalkan memiliki KTP dengan alamat yang sama, dan atau dalam rangka kegiatan penanggulangan Covid-19, dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan. Sementara di ayat 8, motor transportasi umum daring diperbolehkan mengambil penumpang asalkan dilakukan dalam rangka menanggulangi Covid-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan. Hal teknis inilah yang salah satunya diatur dalam SE gubbernur yang ditujukan kepada bupati/wali kota. Menurut Daud, pergub disempurnakan setelah melihat fenomena di masyarakat saat PSBB Bodebek dan Bandung Raya. Banyak pengendara motor suami istri dan yang satu rumah protes karena tidak boleh melintas padahal untuk urusan kesehatan. “Perundangan yang baik adalah yang adaptif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Jadi dalam pergub ini ada penyempurnaan,” jelas Daud.

Sementara Kepolisian Daerah Jawa Barat menginstruksikan delapan polres untuk melakukan penyekatan kendaraan saat diberlakukannya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Penyekatan ini, mulai dari Karawang, Sukabumi hingga Ciamis yang berbatasan langsung dengan Jawa Tengah di jalur selatan. Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Karenanya, pembatasan sosial ini harus dilakukan. “Sebab, sampai saat ini mobilitas warga, terutama di Jabar masih cukup tinggi,” ujar Rudy, saat meninjau Pos Terpadu Cikopo, Senin (4/5).

Padahal, salah satu upaya untuk mencegah virus corona ini yakni dengan distancing sosial. Namun, kesadaran warga akan pentingnya distancing sosial masih kurang. Apalagi, pada saat bulan puasa ini, justru warga-warga yang tinggal di kota-kota besar berupaya untuk mudik ke kampung halaman. Guna mencegah hal itu, lanjut Rudy, maka jajarannya akan melakukan penyekatan di delapan titik. Penyekatan ini, berlangsung di wilayah yang menjadi perlintasan jalur utama pantura, jalur tol, serta jalur selatan. Jadi, sambungnya, saat PSBB berlangsung jangan coba-coba ada warga yang berani melintasi Jawa Barat. Apalagi, mereka yang tujuannya ingin mudik. Jika ada yang melanggar, maka konsekuensinya harus ditanggung sendiri. Sebab, petugas di lapangan tak segan-segan menindak tegas. Yaitu, pemudik akan diputarbalikan dan dipaksa untuk kembali ke kota asalnya. “Jangan coba-coba ya, kalau tidak ingin repot sendiri. Kita akan paksa mereka yang nekat mudik untuk putar balik,” ujarnya. (psn/jp/pro)

Related Articles

Back to top button