
KARAWANG, RAKA – Pesatnya perkembangan industri di Kabupaten Karawang dinilai belum sepenuhnya berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan warga asli.
Di tengah pertumbuhan kawasan manufaktur dan hadirnya industri teknologi tinggi, masih ditemukan persoalan ketimpangan infrastruktur, kesempatan kerja hingga tekanan sosial yang dirasakan masyarakat lokal.
Hal tersebut disampaikan Wasekjend Paguyuban Dawuan Cikampek Bersatu Joko Sugiono melalui pandangannya terkait kondisi sosial Karawang di tengah transformasi ekonomi daerah.
Joko menyebut Karawang saat ini mengalami perubahan besar dari daerah agraris menjadi salah satu pusat manufaktur terbesar di Asia Tenggara. Namun, menurutnya, pertumbuhan ekonomi tersebut menyisakan anomali dalam distribusi kesejahteraan di tingkat masyarakat.
“Kebijakan pembangunan daerah, khususnya di kawasan pedesaan, mengalami disorientasi yang berujung pada eksklusi sosial ekonomi bagi warga asli,”katanya, Sabtu (22/8).
Menurut Joko, persoalan tersebut salah satunya terlihat dari kondisi infrastruktur permukiman. Ia menyoroti masih adanya pengembang yang dinilai belum memenuhi kewajiban penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos).
Di sisi lain, ia mempertanyakan penggunaan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk pembangunan jalan di kawasan perumahan komersial yang pengembangnya belum menyelesaikan kewajiban fasum-fasos.
“Terjadi distorsi fungsional anggaran: instrumen fiskal daerah terserap untuk mensubsidi kegagalan korporasi swasta,” terangnya.
Joko membandingkan kondisi tersebut dengan infrastruktur di sejumlah kantong permukiman warga asli. Ia mengklaim masih terdapat jalan desa yang belum tersentuh perkerasan layak, meski wilayah tersebut berada tidak jauh dari kawasan industri.
Menurutnya, kondisi itu mencerminkan ketidakadilan spasial karena masyarakat lokal justru belum menikmati infrastruktur dasar secara memadai di tengah masifnya pembangunan industri.
“Dana Pokir yang habis untuk menambal kelalaian developer komersial telah merampas hak warga desa untuk memiliki akses transportasi yang layak. Ini adalah bentuk ketidakadilan spasial yang sangat nyata,” ujarnya.
Tak hanya infrastruktur, Joko juga menyoroti persoalan ketenagakerjaan. Ia menilai peningkatan kualitas sumber daya manusia lokal melalui pendidikan SMK belum sepenuhnya diikuti dengan akses kerja yang terbuka bagi masyarakat Karawang.
Lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan, menurut dia, membuka ruang bagi praktik jalur belakang dan keberadaan calo tenaga kerja. Ia juga menyinggung kasus yang berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai persoalan yang harus mendapat perhatian serius.
Joko menilai pemuda desa yang kesulitan masuk ke kawasan industri menjadi kelompok rentan yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Persoalan ekonomi tersebut, lanjutnya, juga berpotensi merembet ke persoalan sosial lainnya, termasuk ketahanan keluarga.
Tekanan hidup di tengah lingkungan industri dinilai dapat memperbesar kerentanan keluarga ketika masyarakat lokal kesulitan memperoleh pekerjaan dan pendapatan yang stabil.
Ia juga menyoroti pola rekrutmen tenaga kerja melalui vendor outsourcing yang berasal dari luar Karawang. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membuat kesempatan kerja bagi warga lokal semakin terbatas apabila tidak diimbangi dengan mekanisme perlindungan dan prioritas tenaga kerja lokal.
“Implikasinya, terjadi perpindahan kesempatan kerja keluar wilayah, sementara pemuda asli Karawang justru terjebak dalam lingkaran kemiskinan ekstrem, menjadi anak tidak sekolah (ATS), hingga rentan terhadap krisis gizi,”tuturnya.
Joko mengingatkan, apabila pertumbuhan industri terus berjalan tanpa kebijakan perlindungan masyarakat lokal yang kuat, Karawang berpotensi menghadapi persoalan sosial yang lebih besar. Ia menilai pemerintah daerah tidak cukup hanya mengandalkan sistem pengaduan masyarakat seperti Aplikasi TANGKAR. Menurutnya, pengaduan harus diikuti dengan tindakan nyata dan pengawasan yang kuat di lapangan.
Paguyuban Dawuan Cikampek Bersatu pun mendorong Pemkab Karawang melakukan rekonstruksi kebijakan melalui empat langkah strategis. Pertama, melakukan moratorium izin proyek bagi pengembang yang belum menyelesaikan penyerahan fasum-fasos secara sah dan laik fungsi. Kedua, melakukan audit kepatuhan ketenagakerjaan terhadap vendor rekrutmen sekaligus membentuk satuan tugas pemberantasan calo tenaga kerja dan TPPO.
Ketiga, membangun sistem rekrutmen digital satu pintu yang transparan agar proses penerimaan tenaga kerja dapat diawasi dan memberikan akses yang lebih besar kepada pencari kerja lokal. Keempat, menerapkan penganggaran berbasis lokasi dengan memprioritaskan pembangunan infrastruktur di desa atau perkampungan yang masih tertinggal.
“Transformasi daerah yang inklusif tidak diukur dari seberapa megah pabrik berdiri atau seberapa canggih baterai EV yang diproduksi, melainkan dari seberapa besar kapasitas warga asli untuk menguasai, mengelola, dan menikmati ekosistem ekonomi di tanah kelahiran mereka,”ungkapnya.
Joko menegaskan, pertumbuhan industri di Karawang harus berjalan beriringan dengan pemerataan pembangunan dan keadilan sosial bagi masyarakat lokal. (zal)



