
KARAWANG, RAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang mengadakan sosialisasi bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Karawang yang berlangsung di Kantor MUI, Islamic Center pada Rabu (14/8).
Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karawang Kasum Sanjaya mengatakan, kegiatan ini menjadi momen penting untuk mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang damai, sukses, bebas dari ekses negatif. Ia menambahkan melalui sosialisasi tersebut dapat menciptakan suasana pemilihan yang kondusif. “Mudah-mudahan dengan adanya kita masuk di kalangan MUI, sinergi antarumat dapat terwujud. Kolaborasi ini diharapkan dapat menjadikan Pilkada Karawang sukses tanpa ekses,” ujarnya.
Yayan, Kepala Bagian Kerukunan Umat Beragama MUI Karawang mengungkapkan, proses pemilihan pemimpin merupakan hal wajib yang terdapat di dalam agama Islam. Ia menegaskan MUI mengharamkan adanya sikap golput. Hal tersebut telah tercantum di dalam fatwa MUI. “Selain sosialisasi Pilkada 2024, kami juga ingin mengingatkan bahwa memilih seorang pemimpin dalam Islam itu wajib. MUI, termasuk dalam fatwa MUI, menyatakan bahwa golput itu haram. Maka, kami mengundang seluruh MUI se-Kabupaten Karawang serta ormas Islam untuk bersama-sama mensukseskan Pilkada 2024 dengan memilih pemimpin yang diharapkan oleh masyarakat,” ungkapnya.
Ia akan memberikan pemberitahuan kepada MUI di masing-masing kecamatan untuk menyelenggarakan istigosah. Hal ini bertujuan untuk Pilkada berjalan dengan damai. “Kami akan menyampaikan kepada MUI di tingkat kecamatan untuk mengadakan istigosah atau doa bersama. Harapannya, Pilkada di Karawang ini dapat berlangsung dengan damai dan riang gembira,” lanjutnya.
Staff Sekretariat PC Al Irsyad Al Islamiyyah Karawang, Tenri Putradireza menyampaikan Al Irsyad Al Islamiyyah Karawang akan ikut mensukseskan Pilkada 2024. Selain itu akan ikut menjaga sikap netral. “Al irsyad Al Islamiyyah Karawang berkomitmen untuk mensukseskan Pesta demokrasi khususnya PILKADA di Kab.Karawang tapi dalam hal ini tetap menjaga kenetralan dengan tidak ikut terlibat dalam salah satu partai manapun, serta terus berkomitmen dalam memberikan bimbingan serta edukasi kepada umat terkait haramnya judi. Karena sangat bertentangan dengan nilai-nilai agama Islam. Selain merusak individu, kegiatan ini juga berpotensi menimbulkan masalah sosial yang lebih luas,” tutupnya. (nad)