PURWAKARTA

MUI Tegaskan Hoax Haram

PURWAKARTA, RAKA – Menjelang pemilu, bertebaran berita bohong atau hoax di media sosial bahkan melalui pesan berantai. Oleh karenanya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta mendukung pihak kepolisian dalam menindak semua pelaku penyebar berita bohong atau hoax.

“Sejalan dengan MUI pusat, tentu kita mendukung kepolisian untuk menindak tegas pelaku penyebar hoax yang telah meresahkan masyarakat,” kata Sekretaris Umum MUI Purwakarta, Yusep Solihudien, kepada wartawan.

Menurut, Yusep tindakan membuat dan menyebarkan berita hoax merupakan tindakan haram bagi umat muslim. “Pihak MUI sudah menegaskan dalam fatwa MUI nomer 24 tahun 2017, bahwa membuat dan menyebarkan hoax termasuk perbuatan haram,” ujarnya.

Di sisi lain, Yusep menagatakan, pihak MUI juga menyayangkan maraknya berita hoax jelang pemilu baik pilkada kemarin atau menjelang pileg dan pilpres mendatang. “Kita semua ingin demokrasi di Indonesia berjalan jujur, adil netral salah satunya dengan menghindari tindakan politik uang dan politik teror. “Nah selain itu, untuk mewujudkan demokrasi yang berjalan dengan baik, kita harus sama-sama mengutuk tindakan pembuat dan penyebar hoax,” pungkasnya. (ris)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button