
Radarkarawang.id– Batasi operasional, mulai Hari Rabu Truk PT Jui Shin Hanya Boleh Beroperasi Pukul 19.00 – 05.00 WIB. Demi keselamatan masyarakat.
Keputusan ini mengakomodir keluhan masyarakat. Hal ini Bupati Karawang Aep Syaepuloh tegaskan, usai rapat koordinasi di Pemkab Karawang, Senin (22/9).
“Mulai Rabu, (24/9), kendaraan material hanya boleh beroperasi pukul 19.00 malam hingga 05.00 subuh. Di luar jam itu, dilarang melintas. Hari Minggu dan hari libur nasional juga tutup total,” kata Aep.
Menurut Aep, kebijakan ini merupakan langkah sementara untuk meredam keresahan masyarakat. Meski ada aspirasi agar kegiatan angkutan material tutup sementara.
Baca Juga: Ketua LSM Lodaya Tantang Dedi Mulyadi Bongkar Jembatan PT Jui Shin
Aep menyebut kewenangan penghentian total bukan berada di tangan Pemkab Karawang. “Kalau menutup sementara bukan kapasitas saya, “ kata Aep.
“Tapi saya dengarkan aspirasi masyarakat. Setidaknya dengan pembatasan, truk tidak beroperasi dari pagi hingga malam yang mengganggu aktivitas warga,” ucapnya.
Aep menjelaskan, persoalan perizinan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) kini menjadi ranah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sebab sejak 2016, status ruas Jalan Badami–Loji bukan lagi jalan kabupaten, melainkan beralih status jadi jalan Provinsi Jawa Barat.
“Dulu tahun 2012 memang sudah ada izin Andalalin dari kabupaten, tapi karena status jalan berubah, sekarang PT JSI wajib menyesuaikan izin ke provinsi,” katanya.
Ia juga mengaku sudah menyampaikan agar perusahaan segera mengurus legalitas baru, termasuk berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Barat serta Bupati Bekasi, mengingat akses jembatan penghubung berada di wilayah perbatasan.
Tonton Juga: POHON MIRING DITINGGALKAN PENGUNJUNG
Sementara itu, Direktur PT Jui Shin Indonesia, Fredy Candra, menegaskan bahwa perusahaan sebenarnya mengurus legalitas dan sudah mengantongi sejumlah izin.
Termasuk dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) sejak 2011. “Semua izin jembatan dari BBWS sudah ada,” terangnya.
“Bahkan sempat terjadi kesalahpahaman karena dokumen di BBWS hilang akibat kebakaran, tapi mereka sudah membuat pernyataan ulang bahwa izin itu sah,” jelas Fredy.
Terkait Andalalin, ia mengakui memang masih menggunakan produk hukum kabupaten yang terbit pada 2012. Namun pihaknya kini sedang memproses agar Andalalin itu diperbarui di tingkat provinsi.
“Soal izin Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan (IPPBBJ), benar itu memang belum ada. Sekarang sedang kami urus di Bina Marga Provinsi,” tambahnya.
Fredy juga menyatakan pihaknya siap mengikuti aturan pembatasan jam operasional yang Bupati Karawang tetapkan demi kelancaran lalu lintas.
Sebelumnya, Dalam surat resminya, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat menegaskan belum pernah mengeluarkan rekomendasi Andalalin untuk kegiatan PT JSI di Karawang.
Hal senada disampaikan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat yang menyebut PT JSI belum memiliki izin IPPBBJ untuk akses jalan menuju jembatan penghubung Karawang–Bekasi. (uty)