HEADLINE
Trending

Mulyasari dan Karawang Kulon Wakili Karawang

Di Ajang Anugerah Gapura Sri Baduga

radarkarawang.id- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tunjuk dua wakil Karawang di ajang Anugerah Gapura Sri Baduga. Dua wakil tersebut yaitu Desa Mulyasari Kecamatan Ciampel dan Kelurahan Karawang Kulon Kecamatan Karawang Barat sebagai percontohan Desa dan Kelurahan Sadar Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Karawang Hj. Mulyati SE mengatakan, bahwa program Desa Sadar Adminduk merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan.

“Desa Sadar Adminduk itu merupakan desa atau kelurahan yang dijadikan percontohan oleh kabupaten. Dari 297 desa yang ada di Karawang, yang terpilih sebagai percontohan adalah Desa Mulyasari Kecamatan Ciampel. Sedangkan dari 12 kelurahan, yang terpilih adalah Kelurahan Karawang Kulon Kecamatan Karawang Barat,” katanya, Kamis (6/11).

Ia menjelaskan, kedua wilayah tersebut akan dilombakan di tingkat Provinsi Jawa Barat bersama 27 kabupaten dan kota lainnya. “Harapannya, Desa Mulyasari dan Kelurahan Karawang Kulon bisa meraih kategori terbaik di tingkat provinsi,” paparnya.

Untuk mempersiapkan kedua percontohan tersebut, Disdukcapil Karawang telah memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait dokumen administrasi kependudukan, termasuk tata cara pengisian formulir dan persyaratannya.

“Alhamdulillah, banyak masyarakat di Desa Mulyasari yang kini mulai melengkapi dokumen kependudukannya. Kami juga sudah memberikan pelayanan langsung di desa tersebut,” katanya.

Diteruskannya, program ini juga didukung oleh PKK Kabupaten Karawang dalam upaya pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan administrasi kependudukan. “Kami sudah berkoordinasi dan turun langsung ke lapangan karena waktu persiapannya,” ujarnya.

Selain itu, Hj. Mulyati berharap Desa Mulyasari dan Kelurahan Karawang Kulon dapat mencapai status nol dokumen kependudukan, yaitu semua warganya memiliki dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan KIA, kecuali akta kematian yang diterbitkan sesuai peristiwa penting. “Tujuannya agar tidak ada lagi warga yang belum memiliki dokumen kependudukan. Dengan begitu, data kependudukan menjadi akurat dan pelayanan publik bisa lebih optimal,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button