Uncategorized

Musim Bimtek ke Luar Kota

CIKAMPEK, RAKA – Pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) di luar kota maupun di tempat wisata, kini tengah menjadi tren di kalangan pemerintahan. Dari mulai aparat pemerintah di tingkat pusat hingga pemerintahan desa.

Terbaru, aparat Desa Cikampek Pusaka akan melaksanakan bimtek di objek wisata Ciater Subang, Sabtu (1/12) hari ini. Saat Radar Karawang mendatangi kantor desa, Jumat (30/11) terlihat para perangkat desa beserta para ketua RT tengah sibuk membagikan kaos yang akan digunakan untuk kegiatan bimtek.

Kuswandi, Wakil Ketua BPD Cikampek Pusaka mengatakan, Pemerintah Desa Cikampek Pusaka akan melaksanakan bimtek untuk ketua RT, ketua RW, Karang Taruna, LPM dan BPD.  “Lagi persiapan mau bimtek besok di Ciater,” kata Kuswandi.

Menurutnya, kegiatan bimtek itu dilaksanakan sebagai implementasi dari Permendagri Nomor 20 tahun 2018. Tujuannya ialah agar para perangkat desa, para ketua RT, RW, Karang Taruna serta BPD bisa lebih memahami tugas dan fungsinya masing-masing. “Bimtek ini bukan piknik. Biar lebih meningkatkan kinerja dan pemahaman aparatur desa dalam menjalankan tugasnya,” kata Kuswandi.

Dikatakan Kuswandi, bimtek tersebut akan dilaksanakan selama 2 hari satu malam dengan pemberian materi yang akan disampaikan oleh narasumber dari kecamatan. Ketika disinggung kenapa kegiatan tersebut harus dilaksanakan di luar, menurutnya untuk sedikit menghilangkan rasa jenuh. “Biar nggak jenuh. Kalau di desakan tiap hari juga di desa. Ini gratis kok semuanya sudah ditanggung sama pemerintah desa,” ujarnya.

Anggaran yang dikeluarkan untuk kegiatan ini, Kuswandi tidak mengetahuinya secara pasti apakah diambil dari dana desa atau dari ADD. “Betul anggarannya 50 juta. Tapi kurang tahu dari dana desa atau ADD. Yang jelas itu diperbolehkan,” katanya.

Sementara, saat ingin memgkonfirmasi lebih lanjut, kepala desa beserta sekretaris desa sedang tidak ada di tempat.
Banyaknya bimtek yang dilakukan di luar kota, mendapatkan sorotan dari mahasiswa, salah satunya Fajar Andriyansah.

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Unsika semester 9 ini mengatakan, dalam undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa terdapat prinsip efektif dan efisien. Jika rapat atau kegiatan bimtek dilaksanakan di luar kota bahkan sampai menghabiskan anggaran sebesar Rp 50 juta, maka itu sudah tidak sejalan dengan prinsip efektif dan efisien.

Dia menilai bahwa hal tersebut merupakan bentuk pemborosan anggaran. Uang yang seharusnya untuk digunakan masyarakat, malah dihamburkan hanya untuk kegiatan bimtek di luar kota. “Untuk itu alangkah lebih baiknya jika kegiatan tersebut tidak dilakukan di luar kota. Karena dalam menjalankan pemerintahan, baik desa, kecamatan atau pemerintah kabupaten ada azas efektif dan efisien yang harus dilaksanakan,” pungkasnya. (cr2)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button