Musim Demo, Harga Sewa Bus Naik
MENUJU JAKARTA: Rombongan buruh Karawang bergerak ke Jakarta untuk unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
KARAWANG, RAKA – Ratusan buruh Karawang bertolak menuju Jakarta untuk melakukan aksi unjuk rasa, Kamis (8/10). Ratusan buruh ini bergabung bersama serikat buruh dari berbagai daerah untuk menolak disahkannya Omnibus Law di depan istana negara.
“Langsung tujuannya istana negara,” ungkap Ketua Forum Buruh Karawang (FBK) Saripudin.
Kamis pagi kemarin sedikitnya 500 buruh berangkat dari titik kumpul di sekita SPBU Karawang Timur, Jalan Arteri Tol Karawang Timur, Kecamatan Klari. Sekitar 300 buruh diantaranya merupakan massa Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Karawang sedangkan 200 sisanya tergabung dalam Forum Buruh Karawang. Sebanyak 7 bus membawa mereka menuju Jakarta, 4 unit disewa oleh KASBI dan 3 unit disewa oleh FBK. Nampak juga 2 unit minibus dan 1 mobil komando dalam iring-iringan buruh ini.
Saripudin menuturkan, ada sekitar 200 buruh yang tergabung dalam FBK berangkat menuju istana negara. Ia mengatakan unjuk rasa di Jakarta kali ini merupakan aksi lanjutan setelah sehari sebelumnya mereka telah menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemda Karawang. “Surat rekomendasi (Pemda Karawang) kita harus kawal sampai pemerintah pusat, Mudah-mudahan aspirasi tersampaikan, semuanya untuk rakyat,” tuturnya.
Sementara itu Ketua KASBI Jakaria menyampaikan, terdapat sekitar 300 buruh dibawah naungan KASBI yang turut ke Jakarta. Ia mengatakan keberangkatan mereka tidak berjalan maksimal, sebab pada awalnya telah direncanakan menggunakan 15 bus. Niat mereka terkendala oleh banyaknya PO bus yang melarang penyewaan untuk pemberangkatan unjuk rasa buruh ke Jakarta. Beruntung mereka masih bisa menyewa beberapa bus meskipun dengan harga sewa yang lebih mahal ketimbang biasanya. “Cuma harga naik, dari yang biasanya 18 (Rp 1,8 juta) jadi 27 (Rp 2,7 juta),” ungkapnya.
Dengan aksi unjuk rasa ini ia berharap presiden Jokowi tidak menandatangani Omnibus Law sehingga produk undang-undang tersebut bisa dibatalkan. “Semoga presiden tidak menandatangani, sehingga bisa mengeluarkan perpu (menggantikan Omnibus Law),” singkatnya. (din)