PURWAKARTA

Musim Motor Plat Nomor Thailand

PURWAKARTA, RAKA – Disinyalir untuk gaya-gayaan, pemakaian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor kendaraan negara Thailand marak digunakan oleh para pengendara di Kabupaten Purwakarta.

Pengendara motor bernomor plat khas negeri Gajah Putih itu terlihat santai melintas di Jalan Jenderal Sudirman Purwakarta, tanpa rasa takut ditindak polisi.

Asep (32), salah satu warga yang melihat pengendara menggunakan kendaraan berplat nomor Thailand mengaku heran karena tidak lazim. “Mungkin itu kendaraan milik wisatawan dari luar negeri yang dibawa ke Purwakarta, habis mudik lebaran kemarin kali, dia belum balik lagi ke Thailand,” kata Asep sembilan tersenyum.

Secara terpisah, Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Ricky Adipratama mengatakan bahwa pemakaian TNKB atau nomor plat yang tidak sesuai dengan kendaraannya itu termasuk pelanggaran. “Itu melanggar, menggunakan plat yang bukan untuk kendaraannya, sudah pelanggaran,” ujarnya.

Ricky menuturkan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap pemotor yang menggunakan plat Thailand. Karena menurutnya, hal tersebut jelas-jelas melanggar Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.

Dijelaskannya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana Pasal 68 ayat 1 bisa dipidana. “Dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” ujarnya.

Dia mengingatkan para orangtua berperan aktif untuk melarang anak-anaknya yang masih di bawah umur untuk berkendara dan melarang pemasangan plat nomor Thailand atau yang lainnya yang tidak sesuai dengan undang-undang.

Pihak sekolah juga harus berperan aktif, untuk mengingatkan siswanya agar tidak membawa kendaraan berplat Thailand atau yang menyalahi aturan,” katanya. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button