Mustopa Setubuhi Keponakanya Berkali-kali
BAP : Pelaku pencabulan tengah di BAP oleh penyidik Polres Purwakarta. Kasus itu mencerminkan betapa pentingnya menjaga anak perempuan dari gangguan lelaki bejat yang bisa merusak masa depan anak.
PURWAKARTA, RAKA – Diduga akibat kesepian ditinggal istrinya yang bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW). Mustopa (54), warga Kampung Randiah, Kecamatan Sukatani tega mencabuli I (16), yang merupakan keponakannya berkali-kali.
Kejadian tersebut terungkap saat adanya laporan yang masuk ke Polres Purwakarta dan berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta.
Menurut Kapolres Purwakarta AKBP Ali Wardana melalui Kasat Reskrim AKP Fitran Romajimah, kelakukan bejat tersangka, terbilang nekad. Dengan cara mengancam akan membunuh korban yang masih remaja tersebut, bila tidak menuruti keinginannya untuk melampiaskan nafsu bejatnya hingga berulang kali. “Perbuatan tersangka dilakukan sekira bulan April sampai dengan yang terakhir dilakukan bulan Mei 2019. Modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengajak korban ke rumahnya, kemudian mengancam akan membunuhnya bila tidak menuruti keinginannya,” ujar Fitran saat ditemui di sela-sela kegiatanya, Selasa (15/12).
Fitran mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, ia yang berprofesi buruh harian lepas itu melakukan aksinya sebanyak tiga kali dalam kurun waktu kurang lebih dua bulan. “Tersangka melakukan itu hingga 3 kali terhadap korban. Tersangka memberikan korban uang sebesar Rp100 ribu untuk aksi pertama kali. Kemudian untuk aksi kedua dan ketiga tersangka memberikan uang sebesar Rp50 ribu,” jelasnya.
Fitran menambahkan, pada Selasa (1/12) lalu sekira pukul 15.30 WIB, Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta telah melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya. “Pelaku ditangkap di kediamannya, pada 1 Desember 2020, kemudian setelah itu pelaku dibawa ke Mapolres Purwakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Akibat perbuatan asusilanya itu, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. “Tersangka dijerat hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, dua buah barang bukti yakni Visum Et Repertum dan pakaian yang digunakan saat kejadian.
Tersangka pun, bersiap menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi akibat kelakuan bejatnya itu.
Sementara itu, untuk melindungi masa depan korban yang masih di bawah umur, lembaganya telah berkoordinasi dengan lembaga P2TP2A Kabupaten Purwakarta, untuk mendapatkan bimbingan psikologi akibat trauma kejadian tersebut. “Apalagi anaknya kan masih tergolong usia sekolah,” pungkasnya. (gan)