Nah Lho, Ketahuan
KARAWANG, RAKA – Petugas keamanan RSUD Kabupaten Karawang geram. Pasalnya masih saja ada warga yang merokok di lingkungan rumah sakit, padahal hampir di setiap tembok rumah sakit terpasang spanduk yang isinya melarang merokok.
“Saya juga enggak faham kok masih ada saja warga yang merokok di kawasan rumah sakit. Padahal sudah tahu ada larangan jangan merokok di rumah sakit,” ungkap Karyadi Sunaryo, petugas keamanan RSUD kepada Radar Karawang, Jumat (12/10).
Ia melanjutkan, menurut warga yang kepergok merokok, rata-rata dari mereka belum tahu jika di rumah sakit tidak boleh merokok. “Rata-rata warga dari wilayah. Seharusnya petugas puskesmas dan desa bisa mensosialisasikan perihal larangan merokok di kawasan rumah sakit,” ujarnya.
Masih dikatakan Karyadi, himbauan itu penting untuk membantu terwujudnya lingkungan yang bersih, sehat, aman dan nyaman, juga memberikan perlindungan bagi masyarakat bukan perokok. “Kita akan terus melakukan sosialisasi hingga teguran kepada masyarakat, khususnya bagi pegawai rumah sakit dan keluarga pasien untuk tidak merokok di area tersebut,” ujarnya.
Harapan saya ke depannya peran serta semua elemen profesi di RSUD Karawang, aktif mensosialisasikan penerapan kawasan tanpa asap rokok. “Udara segar adalah milik kita semua,” tandasnya.
Karyadi mengakui, selama menjadi petugas keamanan di lingkungan rumah sakit, perilaku perokok memang selalu mencuri-curi. Seperti banyak ditemukan saat dilakukan patroli keliling, tidak sedikit perokok sambil mojok di tempat yang tidak terpantau. Bahkan sampai ada yang merokok di area ruang rawat inap. Seperti di samping atau lorong. “Ini secara kesehatan membahayakan terhadap pasien dan pengunjung yang tidak merokok,” ujarnya.
Humas RSUD Karawang Ruhimin saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, akan koordinasi lintas sektor agar pemerintah desa bisa memberikan sosialisasi, bahwa di rumah sakit dilarang merokok. “Bila perlu di tiap-tiap kecamatan diberi informasi jika di RSUD Kabupaten Karawang jangan ada yang merokok,” pungkasnya. (yfn)