Karawang

Nah Lho, Masih Ngerokok di RSUD

KARAWANG, RAKA – Kawasan rumah sakit sudah seharusnya terbebas dari asap rokok. Hampir di setiap sudut RSUD Karawang di pasang papan pengumuman dilarang merokok. Tapi masih saja ada yang membandel merokok di kawasan itu.

“Kami akan lakukan penindakan serius bagi perokok di kawasan rumah sakit, karena sejatinya rumah sakit memang harus terbebas dari asap rokok. Dan yang masih membandel akan kami tindak tegas berupa sanksi,” kata Kepala Hukmas dan Promkes RSUD Karawang Ruhimin kepada Radar Karawang.

Untuk mendapatkan efek jera, pihak rumah sakit akan berkoordinasi dengan leading sektor yang berkompeten yaitu polisi pamong praja, dibantu petugas keamanan rumah sakit.

Menurutnya, larangan merokok sudah diatur oleh Undang Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan diperkuat oleh Perda Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2016. Bahkan secara jelas Pemerintah Kabupaten Karawang, kata Ruhimin membuat deklarasi bersama Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap kantor-kantor termasuk rumah sakit.

“Sudah jelas kami bisa melaksanakan penegakan hukumnya, dan sebetulnya sudah kami tegaskan jauh-jauh hari agar siapapun di kawasan rumah sakit dilarang merokok. Bahkan kami terjunkan satuan tugas (satgas) khusus KTR di lingkungan kami,” katanya.

Hendra (34), seorang satpam RSUD Karawang pun sesalkan masih saja ada warga yang datang ke rumah sakit dan merokok. Dirinya pun mengaku kerap memergoki perokok. Dan tugas dirinya untuk memberikan himbauan pun sudah dijalankan.

“Namun jika secara sembunyi-sembunyi memang kami tidak tahu, dan bagian belakang rumah sakit juga terus kami lakukan pantauan agar jangan ada lagi yang merokok di kawasan rumah sakit, termasuk areal parkir dan tempat tunggu keluarga pasien,” jelasnya.

Dari pantauan Radar Karawang, terlihat masih saja kedapatan yang merokok. Diduga mereka adalah pekerja bangunan. Namun tetap dilakukan teguran oleh satuan pengamanan rumah sakit. (yfn)

Related Articles

Back to top button