Naik Kereta Jarak Jauh Wajib Booster, KA Lokal Minimal Dosis Pertama
KARAWANG, RAKA- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta memperbarui aturan bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek.
Fatimah, warga Desa Duren, Kecamatan Klari yang sedang menunggu kereta lokal tiba di Stasiun Kosambi mengatakan, bahwa keberadaan kereta lokal sangat membantu dirinya yang memang bekerja di Ibu Kota. “Tentunya dengan ada kereta lokal, kita sangat dimudahkan untuk bekerja dan bepergian ke kota yang ada di Jabodetabek,” katanya, baru-baru ini.
Fatimah menambahkan, bahwa saat kereta api lokal tidak beroperasi, dirinya harus mengeluarkan uang transportasi yang lebih besar karena harus menggunakan travel atau bus, bahkan kadang menggunakan Gojek. “Tentunya dengan kembalinya kereta lokal pengeluaran buat transportasi lebih murah. Tiket kereta lokal kan paling cuma 4-5 ribu,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, mulai 30 Agustus 2022 calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakartakota, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan untuk yang berusia 6-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua. “Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022,” ujarnya, Senin (29/8).
Menurut Eva, jika sebelumnya calon penumpang KAJJ yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus 2022 hal tersebut tidak berlaku lagi. “Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022,” ujarnya.
Menurut Eva, jika sebelumnya calon penumpang KAJJ yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus 2022 hal tersebut tidak berlaku lagi. “Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 30 Agustus 2022 dan seterusnya agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun,” imbuhnya. (fjr/jpg)