HEADLINEKarawang

Demonstran Penganiaya Polisi Ditahan di Karawang

TUNJUKAN BARANG BUKTI: Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago menunjukkan barang bukti dugaan penganiayaan polisi dalam unjuk rasa Kamis lalu.

KARAWANG, RAKA – Aksi unjuk rasa menolak Undang Undang Cipta Kerja yang berakhir ricuh di Bandung, menyisakan persoalan bagi beberapa pengunjuk rasa.

Tujuh orang jadi tersangka karena melakukan penyekapan dan penganiayaan kepada seorang aparat kepolisian di kawasan Gedung DPRD Jawa Barat. Satu diantaranya kini ditahan di Polres Karawang. “Iya betul, sekarang statusnya sudah ditahan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada Radar Karawang, Selasa (13/10).

Ia melanjutkan, pelaku penganiayaan tersebut akan dikenakan pasal berlapis. “Ada dua pasal, ancaman hukuman maksimal 2,5 tahun dan 1 tahun penjara,” tuturnya.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, dari tujuh tersangka, tiga orang berinisial DR, DH, dan CH ditahan di tahanan Polda Jawa Barat, dan satu lainnya ditahan di Polres Karawang. Sedangkan sisanya tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar. “Adapun tersangka tersebut melakukan penganiayaan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas pengamanan,” kata Erdi.

Erdi mengatakan, insiden penyekapan dan penganiayaan itu terjadi saat aksi demo di Gedung DPRD dan Gedung Sate pada Kamis (8/10). Kericuhan pecah, anggota polisi berinisial Brigadir A itu mengejar massa yang bertindak anarkis. Polisi yang lain kemudian mendapatkan informasi terkait lokasi penganiayaan dan penyekapan itu. Menurut dia, anggota polisi berpakaian preman itu dianiaya di sebuah bangunan di Jalan Sultan Agung. “Kami lakukan pengejaran terhadap pelaku yang berbuat anarki. Akhirnya kami menemukan lokasi para pelaku tersebut yang ada di Jalan Sultan Agung,” ujarnya.

Akibatnya, aparat polisi itu mengalami luka di bagian kepala dan kini masih dilakukan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih, Kota Bandung. “Anggota kita dianiaya kepalanya dengan menggunakan sekop kemudian menggunakan batu,” tutur Erdi.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, pihaknya masih mendalami motif para tersangka yang melakukan penganiayaan itu. Lalu menurutnya tempat kejadian perkara yang berada di Jalan Sultan Agung itu merupakan posko relawan kesehatan dan logistik yang disiapkan untuk kegiatan unjuk rasa. Namun ia tidak menyebut identitas penyelenggara posko relawan itu. “Mungkin (motifnya) karena kesal dan segala macam, tapi faktanya ketika anggota mau keluar, itu pintunya ditutup dilakukan penganiayaan,” katanya. (nce/psn)

Related Articles

Back to top button