Nama Dicatut Parpol Langsung Protes
-KPU Pertemukan Warga dengan Partai Politik
PURWAKARTA, RAKA – Sebanyak 31 warga di Kabupaten Purwakarta namanya dicatut dalam keanggotaan partai politik tertentu. Belakangan mereka dipertemukan dengan pengurus partai politik yang memuat namanya.
Komisioner KPU Kabupaten Purwakarta Dian Hadiana mengungkapkan, dari 31 warga Purwakarta itu, 26 orang sudah dipertemukan dengan pengurus parpol.
Sementaranya sisanya belum bisa diproses karena pada saat klarifikasi yang dilaksanakan pada 14 September 2022 di kantor KPU Purwakarta belum lama ini, yang bersangkutan tidak hadir.
“26 warga Purwakarta yang namanya masuk di Sipol sudah kita pertemukan dengan parpol yang dimaksud. Kita pertemukan dan membuat surat pernyataan bukan anggota partai politik,” kata Dian, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/9).
Diungkapkannya, 31 warga Purwakarta yang namanya dicatut tersebut merupakan laporan yang masuk dari tanggal 1 Agustus hingga 14 September 2022. Puluhan warga tersebut ada yang melapor ke Bawaslu Purwakarta, KPU Purwakarta dan melapor melalui online di website Info Pemilu.
“Warga yang melapor tersebut ada yang berprofesi sebagai perangkat desa, honorer, swasta. Untuk PNS, TNI dan Polri belum ada. Sedangkan untuk parpolnya beragam,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, KPU hanya menjadi fasilitator bagi warga yang enggan namanya dicatut oleh parpol untuk mendaftar dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.
“KPU cuma menjadi fasilitator bagi warga yang tidak terima namanya dicatut parpol. Makanya kita imbau, agar warga segera mengecek namanya, kemudian menanggapi melalui website atau datang langsung ke Kantor KPU Purwakarta,” paparnya.
Dian menambahkan, untuk mengecek nama dicatut dalam keanggotaan parpol atau tidak, bisa dilakukan melalui https://infopemilu.
kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dengan memasukkan NIK.
Jika warga merasa tak menjadi anggota parpol namun namanya tercatat dalam keanggotaan, warga tersebut bisa mengadu ke KPU Purwakarta maupun Bawaslu Purwakarta. (gan)