Napi Lapas Purwakarta Nikah Tanpa Malam Pertama

PURWAKARTA, RAKA – Pernikahan tanpa malam pertama harus dilalui oleh pasangan yang melakukan ijab kabul di dalam Lapas Purwakarta.
Jangankan menikmati malam pertama, untuk memadu kasih asmara pun pasangan pengantin baru ini hanya diizinkan secara virtual. Pasangan pria, FE, diizinkan menikahi sang kekasih setelah semua persyaratan yang diajukannya lengkap.
FE yang merupakan terpidana kasus narkoba tersebut tidak bisa menyembunyikan rasa harunya setelah berhasil mempersunting pujaan hatinya. Pernikahan dua sejoli ini berlangsung secara sederhana dan khidmat di Musala Lapas Kelas IIB Purwakarta.
Pria berusia 32 tahun itu terpaksa melaksanakan hari bahagianya di dalam lapas karena masih menjalani masa hukuman sebagai seorang warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Purwakarta.
Proses ijab kabul disaksikan oleh dua orang perwakilan keluarga kedua mempelai dan petugas Lapas Kelas IIB Purwakarta.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwakarta Sopiana menerangkan, pernikahan merupakan hak warga binaan. Apabila syarat administrasi yang hendak melangsungkan pernikahan telah lengkap.
“Pernikahan merupakan satu diantara hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang wajib hukumnya untuk kita penuhi apabila persyaratan administrasi yang bersangkutan telah lengkap,” jelas Sopiana, Senin (14/3).
Dikatakannya, persyaratan administrasi tersebut berupa surat permohonan dan jaminan keluarga serta surat keterangan hendak menikah dari kantor kelurahan dan kantor urusan agama setempat.
Menurutnya, persetujuan menikah ini berdasarkan hasil sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) atas permohonan pernikahan dari pihak keluarga selaku penjamin. “Pernikahan ini sesuai hasil TPP yang mengabulkan dan menyetujui permohonan kehendak nikah yang bersangkutan setelah melalui sidang TPP,” bebernya.
Sopian menyambut, kegiatan akad nikah ini diharapkan dapat memenuhi hak dari warga binaan serta ketenangan kepada pihak keluarga.
“Kalau memang sesuai prosedur maka dilaksanakan normatif. Kita tidak pernah menghalangi proses itu, tetap kalau bermasalah tentunya akan membutuhkan proses lebih untuk melakukan klasifikasinya,” tandasnya.
Meski warga binaan tersebut sudah berstatus suami istri, namun kedua pasangan ini terpaksa harus bersabar untuk menjalin asmara.
Pertemuan selanjutnya hanya bisa dilakukan secara virtual karena masih berada di tengah pandemi covid-19. Pernikahan ini sendiri sebetulnya bukanlah yang pertama di Lapas Kelas IIB Purwakarta. (gan)