Pekerja di Pabrik Dibatasi 25 Persen

PULANG KERJA: Karayawan PT Beesco membeli kebutuhan sehari-hari usai pulang kerja. Sejak klaster industri menyumbang pasien corona terbanyak, akan ada pembatasan jumlah karyawan yang aktif berkerja di pabrik.
KARAWANG, RAKA – Klaster industri hingga saat ini menjadi penyumbang pasien corona terbanyak di Kabupaten Karawang. Untuk mengurangi penularan corona dari pabrik, Satgas Penanganan Covid-19 Karawang terus menggencarkan operasi yustisi protokol kesehatan. “Dalam satu minggu terakhir ini kita fokus melakukan sidak ke kawasan industri,” kata Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang meminta perusahaan agar tidak main-main dengan penyebaran virus corona. Jika tetap tidak mau terbuka, akan ada rekomendasi pencabutan izin operasional dan mobilitas.
Kepala Disperindag Kabupaten Karawang Ahmad Suroto mengatakan, rekomendasi ini sebagai shock terapi bagi perusahaan yang main-main dengan Covid-19.
“Aspek yang ditutup-tutupi itu kadang mereka (perusahaan) tidak mau beresiko, tapi ini menyangkut keselamatan pekerja,” jelasnya kepada Radar Karawang.
Selain itu dengan keterbukaan informasi dari perusahaan yang kedapatan karyawannya terkonfirmasi corona, kata Suroto, akan lebih mudah lagi bagi Satuan Tugas Covid-19 untuk melakukan tracking. Hal itu juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan Surat Edaran Bupati Karawang, bahwa perusahaan wajib melapor jika ada pekerja yang terpapar maupun dalam penanganan virus corona.
Ia melanjutkan, pekerja di semua perusahaan akan mulai dibatasi. Pemkab Karawang akan memberlakukan batas jumlah pekerja di pabrik yakni 25 persen dan 75 persennya work from home (WFH). “Sementara ini kita batasi 25 persen bekerja, dan 75 persen bekerja di rumah,” ujar Suroto.
Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang Fitra Hergyana mengatakan, perusahaan tidak boleh menutup mata jika ada karyawannya yang tertular virus corona. “Pihak perusahaan jangan menutup-nutupi kalau ada pasien yang terkonfirmasi postif, tapi harus lapor ke Satgas Covid-19 atau Dinas Kesehatan,” kata Fitra. (mra)