Uncategorized

Nasib Calon Pengawas Digantung

Dasir

TEMPURAN, RAKA – Daftar sebagai calon pengawas sejak Januari tahun 2020, sampai menjelang akhir tahun hasilnya masih digantung. Selain tidak ada kejelasan, seleksi lanjutan, para pengawas definitif yang mulai banyak kosong di hampir setiap Korwilcambidik itu dibiarkan tanpa kabar.

Kepala SDN Ciparagejaya 1 Dasir mengatakan, dirinya sudah mendaftar sebagai calon pengawas sejak Januari lalu dan melampirkan prasyarat portofolio yang dikirim ke Kementerian Pendidikan.

Di Tempuran, jumlah pendaftar calon pengawas ada 7 orang kepala sekolah, karena memang pengawas di kecamatan juga akan ditinggal pensiun semua mulai Januari 2021 mendatang. Namun sayangnya, sampai sekarang ini pihaknya belum menerima kabar dan tahapan apapun. “Saya sudah daftar sejak bulan Januari lalu, tapi sampai sekarang gak jelas tahapannya seperti apa. Padahal 150 calon pengawas ini menunggu kepastian,” katanya.

Disebutkan, salah satu syarat menjadi pengawas yaitu pernah menjabat kepala sekolah selama 8 tahun, syarat itu juga sudah dijalankannya. Namun penjadwalan atau tahapan lanjutan mengenai seleksi pengawas, sejauh ini belum ada kabar. “Intinya nggak ada kabar lagi aja, nggak tahu gimana? Padahal kalau menunggu tahun 2025, di Karawang itu hanya sisa 7 orang pengawas aja,” ungkapnya.

Ketua Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) Karawang Yusuf Ismail mengatakan, Kabupaten Karawang tidak ikut sistem yang difasilitasi Kemendikbud dengan APBN-nya. Karena di tahun 2019 tidak input di Simtendik cakep dan Cawas.

Sehingga, kalau ada rekruitmen pun, Disdikpora harus punya kos anggaran di APBD mandiri, sebagai sistem dari Kemendikbud itu waiting list untuk 5 tahun 2019 – 2024. Sekarang persoalannya, jika Disdik tak punya anggaran, maka seleksi itu menunggu tahun 2024. “Dulu pejabat Disdik kurang respon untuk mengikuti sistem, dengan alasan Karawang punya duit APBD. Kenyataannya, jangankan rekrutmen, pengawas baru KS yang CKS saja 78 orang angkatan 2018 sampai saat ini belum diklat,” terangnya. (rok)

Related Articles

Back to top button