Uncategorized

Nasib Pindo Deli 2 di Tangan Warga

CIAMPEL, RAKA – Nasib PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II Coustic Soda Plant ada di tangan warga. Pasalnya, perusahaan tersebut akan kembali diberikan izin jika ada dukungan dari warga sekitar yang terkena dampak langsung.
“Sudah mengajukan (dokumen) perbaikan (Coustic Soda Plant) ke kami, tapi kami minta ada sosialisasi ke warga, dan kami harus menyaksikan langsung kegiatan sosialisasinya,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang, Wawan Setiawan, kepada Radar Karawang, di ruang kerjanya, Rabu (31/10).

Hal itu menjadi syarat bagi perusahaan yang belum lama ini izin operasionalnya dicabut. Pasalnya perusahaan tersebut beberapa kali sempat mengegerkan Karawang atas adanya insiden keracunan warga sekitar. Meski sesungguhnya dalam urusan UKL-UPL tidak mesti melakukan sosialisasi. “Kalau UKL-UPL kan (aturannya) emang gak sosialisasi, tapi karena telah terjadi insiden kami ingin itu menjadi syarat,” ujarnya.

Ia mengaku tidak mau kecolongan lagi, karena bisa saja mengklaim sudah mendapat dukungan adri warga tapi sesungguhnya warga tidak memberikan dukungan. Kondisi tersebut jelas bis berbuntut buruk jika kembali adanya insiden yang tidak diingnkan di kemudian hari. “Jadi kalau warga benar mendukung, kalau ada persoalan ke depannya, bukan kami yang disalahkan,” ujarnya.

Dengan demikian, cepat atau tidaknya perusahaan tersebut untuk bisa kembali beroperasi atau tidak, itu tergantung pada perusahaan itu sendiri dan tergantung kepada warga sekitar. “Jadi cepat atau tidaknya (kembali beroperasi atau tidak) tergantung perusahaan itu mah,” ujarnya.

Ia juga mengaku, yang di cabut adalah administrasi, jika administrasinya memang sudah lengkap dan sesuai, maka tidak ada alasan dinas untuk menghalang-halangi perusahaan tersebut untuk kembali beroperasi. “Yang kami cabut kan administrasi, selama mereka memenuhi maka ya gak jadi persoalan. Yang jelas kami mah sesuai prosedur,” pungkasnya.

Sebelumnya, melalui surat keputusan nomor 180/kep.1190-Ppl/2018 tanggal 18 Mei 2018, DLHK Karawang menutup unit kimia Pindo Deli 2. surat itu terbit karena perusahaan berperilaku lalai dan menyebabkan pencemaran udara di lingkungan sekitar. Selain itu, sejumlah alat instalasi di unit kimia pabrik itu dianggap sudah jadul. Akibatnya sudah terdapat puluhan korban yang berjatuhan. (zie)

Related Articles

Back to top button