Uncategorized

34 WNI yang Ditahan Polisi Arab Saudi Akhirnya Dideportasi

Radarkarawang.id – Setelah menjalani pemeriksaan dan sempat ditahan, 34 dari 37 WNI peserta rombongan yang diduga hendak berhaji tanpa visa haji, akhirnya dibebaskan. Mereka telah dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi.

Sementara itu, tiga orang pimpinan itu masih ditahan dan menghadapi sejumlah tuntutan. Sebab, mereka disinyalir melakukan sejumlah pelanggaran.”Untuk yang 34 orang sudah bebas. Tapi tidak boleh berhaji. Dan kembali ke Indonesia,” kata Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Yusron B Ambarie.

Perkembangan terakhir, ke-34 WNI itu sudah bertolak ke Indonesia melalui Bandara Madinah, pada Senin (2/6) pagi waktu Arab Saudi. Mereka menggunakan penerbangan Qatar Airways.

Sementara 3 orang yang disinyalir sebagai pimpinan dan koordinator rombongan masih ditahan di Kantor Kejaksaan Madinah. Mereka adalah SJ, SY dan MA. Sementara itu, dari keterangan yang dihimpun KJRI dari para anggota rombongan, mereka hendak melaksanakan ibadah haji dengan menggunakan visa ziarah.

Awalnya, rombongan yakin bisa berhaji meski bermodal visa itu. Sebab, mereka dijanjikan bisa mendapatkan tasrih (surat keterangan) haji dari Kerajaan Arab Saudi.
Mereka diharuskan mengeluarkan biaya tambahan untuk dapat tasreh. Yakni masing-masing 4.600 Riyal atau sekitar Rp 18 juta.

Nantinya, penerbitan tasrih itu dilakukan oleh salah satu koordinator yang notabene adalah WNI mukimin (warga Indonesia yang menetap di Arab Saudi). KJRI Jeddah kembali menegaskan bahwa visa yg dpt dipakai untuk ibadah haji adalah visa haji reguler ataupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yg ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
“Serta visa mujalamah atau undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu individu tertentu,” katanya.

Sedangkan, di luar visa-visa itu, WNI diimbau untuk tidak memakainya.Seperti diberitakan, dalam sepekan terakhir, sudah ada tiga rombongan diduga jemaah haji tanpa visa resmi yang berurusan dengan kepolisian Arab Saudi. Tiga rombongan itu membawa 80 orang.
Setelah insiden pertama, yakni penahanan 24 rombongan jemaah dari Jakarta pada Selasa (28/5) lalu, polisi setempat kembali mengamankan dua rombongan WNI. Yang pertama dialami satu rombongan dari Makassar yang berisi 37 orang.Mereka diamankan polisi setempat saat tengah berada dalam perjalanan ke Madinah pada Sabtu (1/6) sekitar pukul 11 waktu setempat.

Sebelumnya, di hari yang sama, polisi setempat juga sempat mengamankan satu rombongan jamaah berisi 19 orang WNI. Awalnya mereka juga diduga hendak berhaji tanpa visa resmi. Namun, setelah difasilitasi tim KJRI di Jeddah, rombonhan itu akhirnya dibebaskan kembali karena tidak terbukti akan masuk Makkah. Sebelumnya, tepatnya pada Selasa (28/5) polisi Arab Saudi juga menangkap satu rombongan 24 WNI yang terbang dari Jakarta.

Kasusnya hampir sama. 22 orang anggota rombongan itu dipulangkan ke Indonesia setelah diputuskan bebas. Mereka diterbangkan dari Bandara Madinah pada Sabtu (1/6) pukul 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS). Sedangkan, dua orang lainnya masih menjalani penahanan dan persidangan.(nce)

Related Articles

Back to top button