Radarkarawang.id- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 menjadi Undang-Undang (UU), dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Kamis (19/9). Tahun depan APBN senilai Rp 3.621 triliun akan dieksekusi oleh pemerintahan Presiden RI terpilih Prabowo Subianto. Jumlah ini meningkat dari nilai APBN 2024 yang nilainya mencapai Rp 3.352 triliun.
Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus menyatakan bahwa sebanyak delapan fraksi di DPR RI menyetujui RAPBN untuk dibawa ke dalam rapat paripurna tingkat dua. Sementara, satu fraksi yakni PKS menyetujui dengan catatan. “Berdasarkan laporan Badan Anggaran (Banggar), terdapat delapan fraksi yaitu, PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP menyetujui RAPBN tahun anggaran 2025. Untuk dilanjutkan rapat tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna hari ini untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” kata Lodewijk, seperti dikutip dari Jawa Pos.
Lodewijk lantas menanyakan kepada para wakil rakyat yang hadir dalam rapat paripurna DPR RI. “Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2025 dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Lodewijk.
“Setuju,” jawab para anggota dewan yang diiringi ketuka palu Lodewijk tanda persetujuan. (asy)