NASIONAL

ASURANSI BAGI KORBAN KECELAKAAN RUAS TOL JAPEK KM 58

KARAWANG, RAKA – Korban kecelakaan di ruas tol Japek km 58 akan mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menyampaikan jika telah memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak membawa penumpang yang melebihi kapasitas. Ia menjelaskan dari kecelakaan yang telah terjadi, 12 orang penumpang mobil grandmax meninggal dunia, 1 orang supir Terios selamat dan 2 orang kondektur serta penumpang bus mengalami luka berat.

“Sejak awal sudah kami himbau supaya sebelum berangkat siapkan yang betul-betul semuanya termasuk jangan sampai mengangkut penumpang yang overload,” ujarnya Senin (8/4).

Ia menambahkan dari 12 orang tersebut terdiri dari 7 orang laki-laki dan 5 orang perempuan. Sejauh ini telah diketahui kembali satu orang korban berasal dari Ciamis. Korban ini diketahui dari KTP. Ia melanjutkan, pihaknya bersama kepolisian dan unsur lain telah mengatur regulasi arus mudik secara maksimal. Kecelakaan ini terjadi akibat kelalaian pengemudi.

“Grandmax dipastikan jumlah penumpang 12 orang dan semuanya meninggal dunia. Identitas sementara baru 2 orang, 1 KTP Ciamis dan 1 KTP Kudus. Kami sudah mengatur regulasi sebaik mungkin, mudah-mudahan ini (kejadian) terakhir. Berdasarkan laporan dari Jasa Raharja angka kecelakaan menurun drastis sekitar 30-50 persen dibanding tahun lalu. Volume pemudik itu memang naik 70 persen, tetapi kecelakaan turun 30 persen. Mohon semua himbauan diterapkan betul-betul,” tambahnya.

Sementara itu Jasa Raharja akan memastikan memberikan asuransi secara penuh kepada korban kecelakaan. Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Purwanto menyampaikan semua korban yang mengalami luka ringan dan berat akan mendapatkan asuransi. Jasa Raharja masih menunggu dari pihak INAFIS untuk proses identifikasi selesai.

“Pertama kami turut belasungkawa, meskipun dengan pengelolaan yang baik, tidak bisa dihindari adanya kecelakaan. Kami menunggu dari INAFIS, ketika sudah teridentifikasi langsung akan diserahkan santunan kepada keluarga korban,” ungkapnya

Ia melanjutkan, korban meninggal dunia akan diberikan asuransi sebesar Rp50 juta rupiah (kepada keluarga korban). Sedangkan korban luka-luka akan mendapatkan asuransi maksimal sebesar Rp20 juta rupiah.

“Jadi identifikasi ini tidak mudah, tapi kami pastikan semua akan dicover asuransinya. Besaran santunan 50 juta kepada yang meninggal dunia dan yang luka-luka maksimal mendapatkan 20 juta,” tutupnya.(nad)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by MonsterInsights